Dirinya kemudian meminta kepada aparat kepolisian setempat untuk segera membubarkan KLB tersebut.
Baca Juga: Kenapa Hujan Es Bisa Terjadi di Jogja, Inilah Penjelasan dari BMKG
Menurutnya, pihak dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tidak boleh memberi pengesahan atas KLB tersebut.
Asep menyebutkan bahwa pihaknya sudah mengeluarkan surat pernyataan bahwa suara sah hanya dimiliki oleh para Ketua DPD dan Ketua DPC, bukan di luar itu.
"Surat pernyataan itu dibuat karena kami mensinyalir bahwa ada upaya dari kelompok politisi liar itu dengan cara menghubungi beberapa Ketua DPC PD di Jabar dengan menanyakan SK Kepengurusan," katanya.
Baca Juga: Enam Artis Ibukota Berasal dari Tasikmalaya, Indra Brugman Salah Satunya
Selain itu, Asep juga mengungkapkan bahwa kelompok liar itu meminta salinan dokumen dan menanyakan nama-nama dan jabatan dalam SK Kepengurusan.
"Maka bisa dipastikan bahwa semua itu adalah bohong dan bisa juga diduga mereka melakukan upaya manipulasi yang dapat dituntut secara hukum," tuturnya.***