PRIANGANTIMURNEWS- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI Mahfud MD menanggapi rencana penambahan periode presiden menjadi tiga kali menjabat.
Ramai beredar di media terkait penambahan peraturan presiden menjadi 3 periode sudah ada sejak tahun 2019.
Bahkan sudah beberapa kali dibahas berbagai media berita, termasuk komentar dari para politisi.
Baca Juga: Australia Meminta UE Kirimkan 1 Juta Vaksin Virus Corona untuk Papua Nugini
Seperti halnya yang disampaikan Menkopolhukam Mahfud MD melalui unggahan Twitternya.
Dikutip priangantimurnews.com dari cuitan Twitter @mohmahfudmd pada Rabu, 17 Maret 2021.
Mahfud MD mengatakan, salah satu alasan penting, mengapa kita dulu membubarkan Orde Baru dan melakukan Reformasi 1998 adalaha karena jabatan Presiden tidak dibatasi jumlah periodenya.
Baca Juga: Harus Bangga Jadi Perempuan, Ini 7 Keutamaan dan Kemuliaan Seorang Perempuan
"MPR kemudian membuat amandemen atas UUD 1945, membatasi 2 periode saja," kata Mahfud MD pada Selasa, 16 Maret 2021.