Jangan Ragu untuk Melaporkan ke Bawaslu Setiap Kecurangan Tahapan Pemilu

- 6 Agustus 2022, 19:56 WIB
Foto ajakan Bawaslu untuk melaporkan kecurangan pemilu/Twitter @bawaslu_RI
Foto ajakan Bawaslu untuk melaporkan kecurangan pemilu/Twitter @bawaslu_RI /

Laporkan ke Bawaslu jika masyarakat bukan anggota parpol tetapi pada informasi di infopemilu.kpu.go.id tercantum sebagai anggota partai politik.

Twitter @bawaslu_RI, SahabatBawaslu, tanggal 1 Agustus s.d 11 September merupakan tahapan pendaftaran dan verifikasi parpol. Pada tahapan ini, Sahabat bisa ikut mengawasi dengan cara mengecek apakah Sahabat terdaftar sebagai anggota partai politik melalui infopemilu.kpu.go.id.

Sebelumnya, dalam upaya menghindari kegaduhan selama tahapan Pemilu, setiap orang juga pengurus partai politik maupun pejabat negara untuk bisa menahan diri dengan tidak meminta masyarakat supaya memilih calon tertentu diluar tahapan kampanye.

Baca Juga: Sambut Muharam dan Hut RI Ke-77, Santri Pondok Pesantren Zaenul Huda dan Warga Desa Cipakat Jalan Santai

Hal tersebut dikatakan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lolly Suhenty, di Jakarta, Kamis 21 Juli 2022. Menurutnya, pengurus Parpol dan pejabat negara untuk bisa menahan diri itu penting.

"Menahan diri itu penting meskipun belum ada peserta definitif Pemilu 2024, karena berkonsekuensi pada tidak dapatnya dugaan pelanggaran pemilu ditindaklanjuti," jelas Lolly Suhenty, dikutip dari antaranews.com.

Dia mengatakan Bawaslu tentu bertugas dan berwewenang melakukan pencegahan terjadinya pelanggaran.

Dengan demikian, lanjut dia, pencegahan dilakukan dengan mengimbau supaya setiap orang mematuhi tahapan pemilu.

Baca Juga: Inilah Beberapa Tempat Mistis Yang Sering Dikunjungi Presiden Soeharto

Serta bertujuan supaya setiap orang mematuhi tahapan pemilu berdasarkan jadwal tahapan yang telah ditetapkan di dalam PKPU.

"Yaitu PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024," ujarnya.

Dia juga menjelaskan bahwa berdasarkan PKPU nomor 3 Tahun 2022, tahapan pemilu saat ini masih pada proses penyusunan regulasi dan persiapan pendaftaran Parpol yang merupakan calon peserta pemilu.

"Sementara tahapan pendaftaran partai politik peserta pemilu dimulai pada 1 hingga 14 Agustus 2024," jelasnya.

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Twitter @bawaslu_RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x