Setelah itu, kemudian, lanjutnya, tahapan penetapan peserta pemilu pada 14 Desember 2022 dan tahapan kampanye pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
"Jadi selama 75 hari para peserta pemilu bisa berkampanye itu sesuai dengan jadwal dan tahapan kampanye," tuturnya.
Meskipun belum ada calon yang ditetapkan KPU sebagai peserta Pemilu 2024, kata Loly, tindakan meminta masyarakat memilih seseorang saat menjalankan tugas negara tidak patut dan tidak etis.
"Pejabat negara dilarang menyalahgunakan wewenang dan menggunakan fasilitas jabatannya untuk kepentingan partisan," tegasnya.
Baca Juga: Tersangkut Korupsi hingga 150 Miliar, Kades Terpilih di Bengkulu Utara Tetap Dilantik
Dia menghimbau tokoh masyarakat, pejabat negara, politikus, bahkan semua orang sebaiknya memberi contoh kepatuhan pada peraturan dan menjaga kondisi tetap aman dan nyaman bagi semua orang.
"Semuanya harus memberi contoh kepatuhan, dan menjaga kondisi tetap aman," pungkasnya.***