Tim Delapan Koalisi Perubahan Sudah Putuskan satu nama cawapres untuk Anies Baswedan

- 3 Juni 2023, 06:50 WIB
Bakal calon presiden Anies Baswedan (tengah), Ketua DPP Nasdem Sugeng Suparwoto (kiri), Wakil Ketua Majelis Syura PKS Sohibul Iman ( kanan) menyapa wartawan seusai memberikan keterangan pers terkait ekskalasi dinamika politik menuju Pemilu 2024, di Sekretaria Perubahan di Jalan Brawijaya X, Jakarta
Bakal calon presiden Anies Baswedan (tengah), Ketua DPP Nasdem Sugeng Suparwoto (kiri), Wakil Ketua Majelis Syura PKS Sohibul Iman ( kanan) menyapa wartawan seusai memberikan keterangan pers terkait ekskalasi dinamika politik menuju Pemilu 2024, di Sekretaria Perubahan di Jalan Brawijaya X, Jakarta /Antara/

"Paling lambat deklarasinya 16 Juli 2023 di Gelora Bung Karno (GBK)," katanya.

Namun Willy belum menyebutkan siapa kandidat cawapres yang mendampingi Anies Baswedan, apakah dari internal koalisi atau dari luar koalisi.

Sementara itu, Anies Baswedan menegaskan proses penggodokan cawapres sudah berjalan.

"Pada waktunya nanti diumumkan, dalam waktu dekat akan bertemu presiden PKS dan Habib Salim," katanya.

Baca Juga: Pemilu 2024, Anies Baswedan Ajak Para Pelawannya Jadi Relawan Teladan

Terkait pertemuan dengan SBY di Pacitan, Anies mengatakan sebagai bentuk silaturahmi dan melihat finalisasi pembangunan museum.

"Tentu diskusi politik, diskusi banyak hal, bukan hanya satu tema saja," ujarnya.

Untuk diketahui, pendaftaran bakal capres dan cawapres dijadwalkan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.***

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x