"Namun ada yang dikecualikan diperbolehkan untuk kampanye, digunakan untuk rapat terbatas di gedung pemerintah atau lembaga pendidikan di perguruan tinggi dan itu pun harus ada ijin dari pihak pengelola,"ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut KPU Kabupaten Tasikmalaya juga memberikan bimbingan teknis sistem informasi kampanye dan dana kampanye kepada pihak parpol.***