“Di sini wakil presiden bukan semata-mata ban serep. Wakil presiden adalah pemimpin," ujarnya.
"Terus terang, saya menyayangkan kalau KPU memutuskan debat antar cawapres murni (tanpa didampingi Capres) ditiadakan,” ujarnya.
Baca Juga: Ganjar Makan Dalam Porsi Banyak Saat Jelang Puasa, Terkait Pemeriksaan Kesehatan di RSPAD
Todung mengatakan, KPU seharusnya melihat arti penting dan strategis debat antar cawapres agar rakyat tidak memilih kuncing dalam karung.
“Kembali saja kepada format yang sudah diatur dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dan PerKPU Nomor 15 Tahun 2023,"ujarnya.
Ketua KPU atau KPU tak berwenang mengubah apa yang ditulis dalam UU Pemilu. KPU hanya pelaksana UU, bukan lembaga yang bisa mengubah UU.
Baca Juga: Siapa Lebih Berpeluang Jadi Cawapres Ganjar Pranowo, Mahfud atau Ridwan Kamil, Ini Jawabannya
"Kalau KPU hendak mengubah UU maka KPU harus meminta pemerintah dan DPR mengubah UU Pemilu,” katanya.
Ia berharap, KPU menghargai hak rakyat untuk mengetahui siapa Cawapres yang akan dipilihnya.
"KPU jangan sekali-kali mengurangi hak rakyat untuk mengetahui kualitas, pengetahuan, komitmen, dan kesiapan Cawapres yang akan dipilihnya," ujarnya.