"Tetapi juga akan menghilangkan kesempatan publik untuk menilai secara utuh kualitas cawapres, yang akan menjadi orang Nomor 2 di republik ini,” kata Todung di Jakarta, Sabtu 2 Desember 2023.
Ia mengatakan, publik perlu mengetahui secara pasti kualitas, kecerdasan, dan komitmen para cawapres yang akan menjadi pemimpin negara ini.
Baca Juga: Kampanye Pertama Ganjar Mahfud Satukan Rakyat Indonesia Ekonomi Jadi Prioritas
Oleh sebab itu, debat antar cawapres itu perlu dan wajib dilakukan.
“UU Pemilu memang tak menjelaskan pemisahan debat capres dan cawapres, selain mengatakan bahwa debat akan dilakukan sebanyak 5 kali," ujarnya.
"Tetapi penjelasan pasal 277 UU Pemilu menegaskan bahwa debat itu terdiri atas 3 kali debat Capres dan 2 kali debat Cawapres,” katanya.
Diakui bahwa Capres dan cawapres adalah dwi tunggal yang tak bisa dipisahkan satu sama lainnya.
Baca Juga: PDIP Pecah, Bobby Nasution Pilih Dukung Prabowo-Gibran daripada Ganjar-Mahfud
Namun rakyat tetap berhak mengetahui kualitas, pengetahuan, komitmen, dan kesiapan cawapresnya.
Sebab, bukan mustahil dalam keadaan di mana presiden tak bisa menjalankan fungsinya, wakil presiden yang akan mengambil alih tugas dan fungsi sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara.