PRIANGANTIMURNEWS - Wacana akan adanya debat Calon Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia 2024 menjadi hal yang dinanti natikan oleh rakyat Indonesia.
Namun rencana debat Calon Presiden dan Wakil Presiden menjadi sorotan Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Deputi Hukum TPN Ganjar, Mahfud, Todung Mulya Lubis, mempertanyakan konsistensi Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari.
Baca Juga: Ganjar-Mahfud Beri Solusi Layanan Kesehatan Wilayah Jawa dan Luar Jawa
Todung mempertanyakan Ketua KPU terkait konsisten dalam menjalankan perintah UU terkait debat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) peserta Pilpres 2024.
Todung menilai KPU RI seharusnya berpegang pada peraturan yang telah ditetapkan, yaitu pelaksanaan debat peserta Pilpres 2024 akan digelar sebanyak lima kali, yang terdiri atas tiga kali debat capres dan dua kali debat cawapres.
“Pernyataan Ketua KPU Hasyim Asy’ari yang mengatakan bahwa debat capres akan dilakukan dengan menghadirkan capres dan cawapres dalam 5 kali acara debat,"ujar Todung.
Baca Juga: Ormas Ittihad Muballighin DKI Dukung Cawapres Ganjar Mahfud Ini Alasannya
"Menurut saya bukan saja menyimpang dari ketentuan yang diatur dalam pasal 277 UU No 7/2017 tentang Pemilu junto Pasal 50 PerKPU Nomor 15/2023,"kata Todung.