Data kantor KPU Kabupaten Karawang menyebut, 6.697 penyandang disabilitas warga setempat, memiliki hak suara pemilu 14 Februari 2014, dan 1.502 diantaranya merupakan orang dengan gangguan jiwa.
Ketua KPU Kabupaten Karawang, Mari Fitriana, menyebut, pihaknya hanya melaksanakan Putusan Mahkamah Agung Nomor 135/PUU-XIII/2015 tentang pemberian hak pilih bagi ODGJ.***