KPU Karawang Catat 1.502 ODGJ Dipastikan Ikut Nyoblos

- 27 Desember 2023, 09:46 WIB
KPU Karawang Catat data ODGJ yang akan ikut nyoblos 14 Februari 2024.
KPU Karawang Catat data ODGJ yang akan ikut nyoblos 14 Februari 2024. /Instagram/@tipsmahasiswa.id/

PRIANGANTIMURNEWS - Setiap orang yang sudah cukup umur dan sah sebagai warga negara Indonesia memiliki hak suara yang sama termasuk Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

Khusus untuk ODGJ pastinya ada kriteria seperti apa keriteria yang diperboleh nyoblos pada Pemilu 2024. Pemilih tidak mengalami gangguan jiwa permanen dan tidak ada surat keterangan tidak bisa memilih.

ODGJ dapat memperoleh hak memilih. Sepanjang tidak mengidap gangguan jiwa permanen. Selain itu ada surat keterangan dikeluarkan dari pihak rumah sakit atau dokter yang mengurus ODGJ.

Baca Juga: Seorang Pria ODGJ Membakar Masjid di Garut, Alasannya Merasa Kedinginan

Dalam peraturan KPU (PKPU) terdapat pasal yang menyinggung pemilih ODGJ. Syarat sebagai pemilih, sebagaimana tertuang pada pasal 4 peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022, harus terpenuhi oleh pemilih yang menderita gangguan jiwa.

Dengan adanya peraturan Orang Dengan Gangguan Jiwa berhak untuk menyoblos. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang telah mencatat sedikitnya ada sebanyak 1.502 ODGJ siap turut mencoblos. 

Dikutip dari instagram @infokrw_id Rabu 27 Desember 2023 sedikitnya 1.502 ODGJ asal sejumlah Kecamatan di Kabupaten Karawang Jawa Barat, bakal ikut meramaikan pesta demokrasi Pemilihan Umum Republik Indonesia tanggal 14 Februari 2024.

Baca Juga: Inilah Profil Biodata Tiko, Anak Ibu Eny ODGJ yang Sedang Viral di YouTube dan TikTok

ODGJ bersangkutan pemilik hak suara pemilu yang telah terdata pada coklit Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 dikatagorikan penyandang disabilitas.

Halaman:

Editor: Sri Hastuti

Sumber: Instagram @infokrw_id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x