PRIANGANTIMURNEWS - Akhirnya media sosial dibawa naungan Meta seperti Facebook, Instagram dan WhatsApp telah didaftarkan ke Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat.
Maka dengan demikian Facebook, Instagram dan WhatsApp terbebas dari ancaman pemblokiran Kementerian Kominfo.
Media sosial berupa Facebook, Instagram dan WhatsApp dinyatakan lolos usai didaftarkan melalui PSE.
Dilansir Priangantimurnews.com di website PSE Kominfo Selasa 19 Juli 2022, Meta sudah mendaftarkan ketiga aplikasinya sejak tadi siang.
Baca Juga: Info Transfer Pemain: Arsenal dan Manchester United Bersaing Berebut Pemain Berusia 25 Tahun ini!
Ketiga platform yakni Facebook, Instagram dan WhatsApp terdaftar sebagai PSE Asing.
Facebook dan Instagram didaftarkan oleh perusahaan bernama Facebook Singapore PTE LTD.
Diketahui keduanya terdaftar dalam dua versi, yakni versi website (instagram.com dan facebook.com).
Sementara untuk versi aplikasi, Facebook dan Instagram ada (link via App Store Apple).