Rampas Handphone, Polisi Gadungan di Cianjur Diringkus Tiga Remaja, Sepeda Motor Ditabrak

- 23 Juni 2024, 07:30 WIB
Ilustrasi - Maling
Ilustrasi - Maling /pixabay.com

PRIANGANTIMURNEWS - Tiga remaja di Cianjur Jawa Barat berhasil menggagalkan aksi seorang polisi gadungan yang membawa kabur tiga handphone.

Tiga remaja pemberani tersebut
bernama Dirsi (14), Amira (14), dan Nasya (14) warga Kecamatan Sukaluyu. Sebelum menangkap pelaku sempat terjadi kejar kejaran antara pelaku dengan tiga gadis sejauh 12 kilometer.

Kapolsek Sukaluyu Kompol Yayan Suharyana di Cianjur, Sabtu, mengatakan bahwa tertangkapnya polisi gadungan atas nama Denniz Setiawan warga Kota Cimahi berawal dari kecurigaan tiga remaja putri atas nama Dirsi (14), Amira (14), dan Nasya (14) warga Kecamatan Sukaluyu.

Baca Juga: Hebat! Tiga Gadis Gagalkan Aksi Polisi Gadungan di Cianjur

"Ketiganya merasa curiga dengan gelagat polisi gadungan yang tiba-tiba menghentikan mereka saat melintasi jalan lingkungan, tempat tinggalnya. Mereka diancam akan ditilang atau meminta maaf dengan menyerahkan telepon genggam miliknya," kata Yayan.

Salah seorang dari remaja tersebut diminta untuk naik sepeda motor pelaku menuju kantor desa. Namun, korban diturunkan di tengah jalan, kemudian pelaku melarikan diri. Mengetahui hal tersebut, Amira dan Nasya mencoba melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Hingga akhirnya pelaku dapat dilumpuhkan oleh dua remaja putri yang menabrakkan sepeda motornya dengan sepeda motor milik pelaku hingga terjungkal. Warga sekitar lantas meringkus pelaku, kemudian menyerahkannya pada polisi.

Baca Juga: Kejutan Transfer Persib Bandung Umuh Muchtar Beri Bocoran Soal Pemain Asing Baru

"Pelaku ditangkap di Jalan Raya Bandung-Cianjur, tepatnya di Jalan Raya Ciranjang. Saat ini pelaku sudah ditangkap dan kasusnya diserahkan ke Polsek Ciranjang," katanya.

Curiga memberikan pilihan

Berdasarkan keterangan korban Amira, pihaknya sudah curiga dengan gelagat polisi gadungan tersebut ketika tiba-tiba diberhentikan. Korban lantas diberikan pilihan ditilang atau minta maaf dan harus dilakukan di kantor desa.

Halaman:

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah