Mengungkap Sejarah Cagar Budaya Gedung Museum Sumpah Pemuda yang Didirikan pada Abad XIX

- 23 Februari 2022, 18:23 WIB
Para pemuda di depan bangunan gedung museum Sumpah Pemuda tempo dulu.
Para pemuda di depan bangunan gedung museum Sumpah Pemuda tempo dulu. /Dok. Kemendikbud.go.id/

Tahun 1951-1970, bangunan disewa Kantor Bea dan Cukai untuk perkantoran dan rumah penampungan karyawan. Atas usul Prof. Mr. Soenario (Menteri Luar Negeri tahun 1953-1955), bangunan inidiusulkan sebagai museum.

Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta: No.cb.11/1/12/72 tanggal 10 Januari 1972 tentang Penetapan Bangunan-Bangunan Bersejarah dan Monumen di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Bangunan yang Dilindungi Undang-Undang Monumen (Monomenten Ordonnantie Statsblaad No.238 tahun 1931).

Pada tahun 1973 bangunan gedung Museum Sumpah Pemuda ditetapkan sebagai Museum Sumpah Pemuda oleh Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan dibuka untuk umum.

Baca Juga: Goa Parat Keramat di Cagar Alam Pantai Pangandaran

Pada tahun 1979 Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta menyerahkan Museum Sumpah Pemuda kepada pemerintah pusat dan dikelola oleh Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 0577/U/1983 tanggal 12 Desember 1983 tentang Penetapan Bangunan Bersejarah Gedung Sumpah Pemuda sebagai Cagar Budaya.

Berdasarkan Surat KeputusanMenteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 029/0/1983 tanggal 7 Febuari 1983, bangunan gedung Museum Sumpah Pemuda digunakan oleh Unit Pelaksana Teknis dilingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan dengan nama Museum Sumpah Pemuda.

Baca Juga: 5 Alasan Manchester United Akan Menang Lawan Atletico Madrid Dini Hari Nanti!

Surat Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 475 Tahun 1993 tentang Penetapan Bangunan-Bangunan Bersejarah di Daerah Khusus Ibukota Jakarta, sebagai Benda Cagar Budaya, menetapkan bangunan gedung Museum Sumpah Pemuda sebagai Benda Cagar Budaya.***

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Kemendikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah