Pembelian BBM Akan Diatur, Agar Bisa Tepat Sasaran

30 Mei 2022, 13:47 WIB
Potret SPBU untuk pengisian BBM /Instagram @arahmedia.id/

PRIANGANTIMURNEWS - Pemerintah saat ini sedang merumuskan regulasi terkait teknis pembelian bahan bakar minyak bersubsidi jenis Pertalite dan Solar agar penyalurannya dapat lebih tepat sasaran.

Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN) Djoko Siswanto mengatakan, regulasi yang tengah dirumuskan tersebur mengatur terkait kenaikan harga minyak dunia dan peralihan konsumen dari BBM nonsubsidi ke BBM bersubsidi akibat disparitas harga.

"Dua hal ini yang akan diatur lebih lanjut oleh Perpres yang baru tersebut," katanya.

Baca Juga: Ballon d'Or 2022: 20 Kandidat Terkuat, 5 dari Liverpool, 4 Real Madrid, 4 Man City, 2 Tottenham

Menurutnya, perang Rusia dan Ukraina menyebabkan harga Pertamax terkerek naik akibat dari naiknya harga minyak dunia terutama gasoline.

Saat ini, harga solar bersubsidi hanya dijual Rp5.100 per liter, sementara harga solar nonsubsidi sudah mencapai hampir Rp13.000 per liter.

Disisi lain, pemerintah tidak menaikan harga pertalite yang menyebabkan selisih harga BBM jenis serupa antara Solar dan Bensin. Sehingga membuat konsumen beralih dari membeli Pertamax ke Pertalite.

Baca Juga: Kabar Gembira!! Timnas Tak Perlu Repot Kualifikasi, Bisa Lolos Piala Asia 2023 Dengan Syarat Ini..

Oleh karena itu, lanjut Djoko, Solar adalah prioritas pertama yang akan pemerintah atur karena BBM jenis ini digunakan tidak hanya oleh kendaraan bermotor, tetapi industri-industri pertambangan dan perkebunan, hingga kapal-kapal besar.

Adapun Pertalite hanya terjadi pergeseran konsumen yang membuat volume penyalurannya bertambah.

"Di dalam Perpres tersebut tidak hanya BBM jenis Pertalite yang akan disempurnakan, satu lagi yang lebih krusial BBM jenis solar karena solar masih disubsidi meskipun subsidi per liter, tetapi harganya masih sangat murah kalau dibandingkan dengan solar nonsubsidi," ujarnya.

Baca Juga: Rangnick Batal Jadi Konsultan Manchester United, Ada Apa yang Terjadi?

Dirinya mengatakan, adanya disparitas tersebut yang membuat beban keuangan Pertamina semakin berat karena perseroan harus melakukan impor sekitar 50 persen untuk bensin dengan harga yang tinggi, sementara harga jual produknya justru tidak naik sesuai harga keekonomian.

Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto mengatakan bahwa parlemen telah bertemu dengan PT Pertamina (Persero) dan BPH Migas membicarakan terkait aturan pembelian BBM bersubsidi.

Dalam pertemuan tersebut, Pertamina mengharapkan agar aturan pembelian bisa ditata supaya penyaluran BBM subsidi dan penugasan bisa lebih tepat sasaran.

"Ketika harga Solar yang tidak disubsidi semakin meningkat, artinya disparitas semakin tinggi, ini semakin rawan, sehingga solar harus diatur. Kemudian ketika menyusul Pertamax ikut naik terjadi hal yang serupa ada gap yang tinggi antara Pertalite dan Pertamax," katanya.

Baca Juga: Para Hacker Ditantang Cari Bug Software Milik Perusahaan Populer Dunia


Mulyanto menyebut, pemerintah kini tengah merumuskan konsumen yang berhak menerima BBM bersubsidi.

Secara umum yang berhak menerima BBM bersubsidi adalah usaha kecil, usaha mikro, petani kecil lahannya di bawah dua hektare, kendaraan umum.

Dirinya mengusulkan agar pemerintah memperketat pembelian Pertalite, di mana mobil mewah maupun mobil dinas tidak diperbolehkan menggunakan Pertalite termasuk juga Solar.

"Kami arahkan agar pembelian lebih tepat sasaran kepada yang membutuhkan. Jadi, itu urgensinya," katanya.***

 

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler