Pengertian dan Cara Menghitung Pajak Penghasilan atau PPH 21, Simak dan Catat

16 Maret 2023, 06:23 WIB
Ilustrasi Pajak. /Pixabay/Mohamed Hassan/

PRIANGANTIMURNEWS - Pajak Penghasilan atau Pph 21 selama ini sudah sering didengar oleh masyarakat. 

Lantas apa arti sebenarnya pajak penghasilan atau Pph 21 itu. Siapa saja yang harus membayar pajak Pph 21 dan bagaimana cara menghitungnya? Simak.ulasan berikut ini.

Pajak Pajak penghasilan merupakan pajak yang dikenakan kepada para pegawai, bukan pegawai, mantan pegawai, penerima Pesangon.

Baca Juga: Heboh! Penyiar Radio Malaysia Ditelepon Wanita yang Meninggal saat Live TikTok

Dikenakan terhadap penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain.

Selama ini Pajak Penghasilan Pasal 21 atau sering disebut Pph 21.

Pajak penghasilan juga ada hitungan persen, berikur ini  tarif PPh 21 terbaru yang berlaku:

Wajib pajak yang berpenghasilan tahunan Rp0  Rp60.000.000/tahun dikenakan tarif 5%. Wajib pajak yang berpenghasilan tahunan Rp60.000.000 – Rp250.000.000/tahun dikenakan tarif 15%.

Metode penghitungan Pajak penghasilan 21

Dalam menghitung PPh 21 sudah ada aturan dalam DJP, namun ditiap perusahaan juga menerapkan metode yang disesuaikan dengan tunjangan pajak atau gajih yang diterima.

Baca Juga: AZ Alkmaar vs Lazio di Conference League: Pratinjau, Jadwal, H2H, Prediksi Skor

Metode yang bisa digunakan di antaranya:
1. Metode Gross ( Gaji Kotor tanpa tunjangan pajak)
Metode Gross ini diterapkan kepada pegawai yang menanggung PPH 21 terutangnya sendiri, dengan otomatis gaji pegawai tersebut tidak dipotong PPH 21.

2. Metode Gross-Up
Metode ini digunakan kepada karyawan yang telah dinaikan dulu gajinya baru dipotong pajak.

3. Metode Net ( Gaji bersih dan pajak ditanggung Perusahaan)
Metode ini digunakan bagi karyawan yang menerima gajih bersih sekaligus pajak ditanggung oleh perusahaan.

Baca Juga: Brighton and Hove Albion vs Crystal Palace di Liga Inggris: Pratinjau, Jadwal, H2H, Prediksi Skor

Cara Perhitungan Pajak Penghasilan.
Ada beberaapa perhitungan pajak penghasilan, diantaranya yang pertama untuk karyawan tetap.

1. Karyawan tetap dengan menghitung PTKP
Ridwan adalah karyawan pada perusahaan PT Mekar dengan status menikah dan mempunyai tiga anak.

Istri Ridwan merupakan pegawai di perusahaan PT Mekar. Alya menerima gaji Rp 8.000.000 per bulan.

PT ABC mengikuti program pensiun dan BPJS Kesehatan. Perusahaan membayarkan iuran pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar 1%dari perhitungan gaji, yakni senilai Rp 80.000 per bulan.

Di samping itu perusahaan membayarkan iuran Jaminan Hari Tua (JHT) karyawannya setiap bulan sebesar 3,70% dari gaji,
sedangkan Ridwan membayar iuran (JHT) setiap bulan sebesar 2,00% dari gaji.

Premi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK) dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing sebesar 0,24% dan 0,3% dari gaji.

Baca Juga: Southampton vs Brentford di Liga Inggris: Pratinjau, Jadwal, H2H, Prediksi Skor

Pada bulan April 2022, di samping menerima pembayaran gaji, Alya juga menerima uang lembur (overtime) senilai Rp 2.500.000.

Maka hasil perhitungannya adalah sebagai berikut:

Gaji Pokok                                       8.000.000

(i) Tunjangan Lainnya (jika ada)  2.500.000

(ii) JKK 0,24%                                       19.200

JK 0,3%                                                  24.000

Penghasilan Bruto                        10.543.200

Pengurangan:                      

(iii) Biaya jabatan 5% x 10.543.200 527.160          
Iuran Jaminan Hari Tua (JHT), 2% dari gaji pokok 160.000
(iv) Jaminan Pensiun (JP), 1% dari gaji pokok   80.000 (767.160)
Penghasilan neto (bersih) sebulan 9.776.040

(v) Penghasilan neto setahun 12 x 9.776.040

117.312.480

(vi) PTKP                                       (54.000.000)  

 Penghasilan Kena Pajak Setahun 63.312.480

(vii) Pembulatan ke bawah              63.312.000

PPh Terutang 5% x 63.312.480=        3.165.600      

PPh Pasal 21 Bulan Mei = 3.165.600/12= 263.800

Ilustrasi di atas berlaku bagi wajib pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Sementara, bagi wajib pajak yang tidak memiliki NPWP, akan dikalikan 120%, sehingga PPh Pasal 21 Bulan Mei menjadi Rp  263.800 x 120% = Rp 316.560.

Demikian cara mengitung pajak penghasilan (pph 21).***

 

Editor: Muh Romli

Sumber: pajak.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler