Waduh, Program Relaksasi BP Jamsostek Purwakarta Segera Berakhir, Bayar Iuran Normal Kembali

- 1 Februari 2021, 12:18 WIB
ilustrasi relaksasi iuran BPJSK berakhir
ilustrasi relaksasi iuran BPJSK berakhir /potensibisnis/Dok. BPJSK/

PRIANGANTIMURNEWS - Para peserta BP Jamsostek, khususnya di Kabupaten Purwakarta, siap-siap untuk membayar iuran secara normal.Hal itu karena program relaksasi iuran BP Jamsostek segera berakhir.

Peserta mulai dikenakan tarif iuran dan denda secara normal mulai Februari 2021 dengan batas waktu pembayaran iuran kembali ke setiap tanggal 15 bulan berikutnya.

Kepala Cabang BP Jamsostek Purwakarta Herry Saubroto Senin 1 Februari 2021 mengatakan program relaksasi BP Jamsostek akan segera berakhir per tanggal 15 Februari 2021 mendatang.

Baca Juga: Pendalaman Pasar Ekonomi Syariah di Indonesia Belum Optimal, Masih di Bawah Malaysia dan Arab Saudi

"Kami ingin mengingatkan kepada seluruh pemberi kerja dan peserta untuk mempersiapkan diri karena relaksasi iuran BP Jamsostek akan segera berakhir," kata Herry Subroto.

Program Relaksasi Iuran BP Jamsostek telah berjalan selama enam bulan sejak Agustus 2020. Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49/2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Non Alam Penyebaran Coronavirus Disease 2019.

Relaksasi Iuran BP Jamsostek diakui merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meringankan beban para pelaku usaha, pekerja informal dan sektor jasa konstruksi. "Perlindungan terhadap masyarakat khususnya pekerja dibutuhkan terlebih saat pandemi Covid-19 sekarang," kata Herry.

Baca Juga: 7 Destinasi Wisata Pangandaran Yang Ramai Dikunjungi, Tentukan Liburan Weekend Ini

Menurut Herry seperti diktuip Priangantimur dari Pikiran Rakyat, pandemi Covid-19 memberikan dampak cukup signifikan bagi sektor ekonomi. Salah satunya adalah keberlangsungan usaha dari level industri hingga Usaha Mikro Kecil Menengah dan jasa konstruksi.

Selama masa relaksasi BP Jamsostek memberikan keringanan iuran Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar 99 persen. Dengan kata lain, peserta cukup membayar satu persen dari kewajiban biasanya.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah