Ramai Dekopin Tandingan, Yaya Sunarya: Dekopin Jabar Berpegang Teguh pada Aturan

- 6 April 2021, 16:03 WIB
Ketua Umum Dekopinda Kota Tasikmalaya, Agus Rudianto saat menandatangani surat pengkuhan dan pelantikan di Hotel Mandalawangi Kota Tasikmalaya Selasa 6 April 2021
Ketua Umum Dekopinda Kota Tasikmalaya, Agus Rudianto saat menandatangani surat pengkuhan dan pelantikan di Hotel Mandalawangi Kota Tasikmalaya Selasa 6 April 2021 /Priangantimurnews/

PRIANGANTIMURNEWS -Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) tahun 2021 telah terjadi dualisme kepemimpinan.

Pertama Dekopin pimpinan Nurdin Halid hasil Musyawarah Nasional (Munas) di Hotel Claro Makasar 14 Nopember 2019 dan Dekopin Sri Untari Bisowarno.

Menanggapi hal itu, Ketua Devisi Organisasi Dekopinwil Jawa Barat,Yaya Sunarya,SH MH adanya dualisme kepengurusan Dekopin adalah dinamika dalam suatu organisasi. Jika organisasi semakin besar tentunya semakin menarik dan semakin cantik, pastinya diperebutkan.

Baca Juga: TNI Angkatan Udara Wacanakan Buka Wisata Udara di Pangandaran

"Sebetulnya menurut UUD No 25 Tahun 1992 pasal 57 Dewan Koperasi Indonesia atau lembaga koperasi adalah lembaga bersifat tunggal. Kalau di satu lembaga ada yang mendirikan lagi, itu tidak sah karena bersiat tunggal, hidupnya Dekopinwil dan Dekopinda ini atas dasar AD/ART.

"Dekopin dipilih melalui munas, Dekopinwil dipilih oleh muswil, Dekopinda dipilih oleh musda ," Yaya Sunarya saat ditemui usai melantik dan mengukuhkan Pengurus Dekopinda Kota Tasikmalaya di Hotel Mendalangi Kota Tasikmalaya Selasa 6 April 2021.

Kata, Yaya, kepengurusan dan pelantikan Dekopinda yang benar itu adalah yang sesuai dengan peraturan dan perundang undangan. Ketentuannya ada di pasal 57 sampai pasal 60.

Baca Juga: Kompak, Istri Kepala Desa di Kabupaten Pangandaran Jenguk Korban Tragedi Pasar Wisata

Di situ disebutkan peran dan fungsi lembaga gerakan koperasi salah satunya Dekopinda adalah organisasi tunggal.

Ada tiga persyaratan jika mau mendirikan organisasi koperasi salah satunya, harus jelas namanya harus jelas tempatnya, harus jelas fungsi dan perannya.

Halaman:

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah