Ditutup, Pendaftaran kartu Prakerja Gelombang 18, Ini Cara Cek Hasil Seleksi!

- 19 Agustus 2021, 12:05 WIB
Segera daftar dan gabung ke Kartu Prakerja Gelombang 18 karena pendaftaran ditutup siang ini
Segera daftar dan gabung ke Kartu Prakerja Gelombang 18 karena pendaftaran ditutup siang ini /www.prakerja.go.id

PRIANGANTIMURNEWS-Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 18 telah ditutup hari ini, Kamis (19 Agustus 2021), pukul 12.00 WIB.

"Sobat Prakerja, Gelombang 18 akan ditutup pada hari Kamis, tanggal 19 Agustus 2021, pukul 12.00 WIB," demikian disampaikan pihak Prakerja melalui akun Instagram resminya @prakerja.go.id
ㅤㅤ ㅤㅤㅤㅤ ㅤㅤ
Disampaikan pihak prakerja, peserta yang lolos akan menerima SMS pemberitahuan ke nomor yang terdaftar pada akun Prakerja milik Sobat! Pastikan nomor tersebut aktif dan jangan mengganti nomor HP.

Selain meriksa SMS, kamu juga bisa mengecek hasil seleksi melalui laman prakerja.go.id, dengan cara login ke akun kamu.

"Hati-hati dengan situs palsu! Daftar hanya di situs resmi www.prakerja.go.id," menurut pihak Prakerja.

Lantas, berapa lama waktu pengumuman hasil seleksi setelah penutupan pendaftaran? 

Panitia tidak memberikan keterangan pasti soal waktu pengumuman lolos/tidak seorang pendaftar. 

Namun berkaca pada beberapa pendaftaran gelombang terakhir, hasil seleksi diumumkan pasling telat 3 hari setelah penutupan program.

Namun begitu, perhitungan tersebut hanya perkiraan. Bisa saja waktu pengumuman lebih cepat atau lebih lambat dari perkiraan. 

Berapa Jumlah Insentif Kartu Prakerja?

Untuk program Prakerja tambahan ini, setiap penerima akan mendapatkan biaya pelatihan sebesar Rp 1 juta serta insentif Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan.

Selain itu, peserta juga akan mendapatkan tambahan Rp 50 ribu setiap kali menyelesaikan survei untuk tiga kali survei. Sehingga, total intensif yang didapat sebesar Rp 3,55 juta per orang.

Baca Juga: 11 Alasan Kamu Tidak Akan Lolos Daftar Kartu Prakerja Gelombang 18, Sabar Ya

Siapa yang Berhak Mendaftar Kartu Prakerja?

Program Kartu Prakerja diperuntukan bagi para pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Setiap pendaftar harus memenuhi persyaratan sebagai warga negara Indonesia berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Untuk merespon dampak dari pandemi COVID-19, Program Kartu Prakerja untuk sementara waktu akan diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang dirumahkan maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak penghidupannya.

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x