Cara Cek Hasil Seleksi Prakerja Gelombang 18, Good Luck, Ya!

- 20 Agustus 2021, 09:18 WIB
Terbukti diminati dan memberikan manfaat bagi masyarakat, pemerintah terus melanjutkan program Kartu Prakerja (Dok. prakerja.go.id)
Terbukti diminati dan memberikan manfaat bagi masyarakat, pemerintah terus melanjutkan program Kartu Prakerja (Dok. prakerja.go.id) /

PRIANGANTIMURNEWS-Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 18 sudah ditutup pada 19 Agustus lalu.

Saat ini, banyak pendaftar yang berharap-harap cemas menanti pengumuman hasil seleksi, apakah mereka lolos atau tidak Prakerja.

Proses evaluasi sendiri umumnya berlangsung selama tiga hari ke dapan. Setelah itu, pihak Prakerja akan mengumumkan hasil seleksi.

Menjawab pertanyaan beberapa  pendaftar di laman Instagram, pihak Prakerja menyebut pengumuman dilakukan melalu dua cara, yakni notifikasi SMS serta melalui akun Prakerja.

"Pengumuman kelolosan seleksi gelombang akan disampaikan melalui notifikasi sms, atau kamu bisa login ke akun Prakerjamu, dan melihat perubahan statusmu, ya," demikian disampaikan pihak Prakerja.

Selama menunggu lolos/tidaknya kamu dalam seleksi Prakerja Gelombang 18, yuk baca-baca informasi umum soal Program Prakerja.

Baca Juga: Kapan Kartu Prakerja Gelombang 19 Dibuka? Ini Prediksinya

Berapa Jumlah Insentif Prakerja?

Untuk program Prakerja tambahan ini, setiap penerima akan mendapatkan biaya pelatihan sebesar Rp 1 juta serta insentif Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan.

Selain itu, peserta juga akan mendapatkan tambahan Rp 50 ribu setiap kali menyelesaikan survei untuk tiga kali survei. Sehingga, total intensif yang didapat sebesar Rp 3,55 juta per orang.

Siapa yang Berhak Mendaftar Prakerja?

Program Kartu Prakerja diperuntukan bagi para pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Setiap pendaftar harus memenuhi persyaratan sebagai warga negara Indonesia berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Untuk merespon dampak dari pandemi COVID-19, Program Kartu Prakerja untuk sementara waktu akan diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang dirumahkan maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak penghidupannya.

Baca Juga: Berapa Lama Proses 'Evaluasi' Kartu Prakerja Gelombang 18? Ini Bocorannya

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah