Selalu Gagal Daftar Prakerja? Kenali 12 Golongan yang Pasti Ditolak

- 20 Agustus 2021, 22:23 WIB
Ilustrasi Kartu Prakerja.
Ilustrasi Kartu Prakerja. /instagram.com/prakerja.go.id_/

PRIANGANTIMURNEWS-Banyak orang mengaku berkali-kali daftar program Kartu Prakerja, namun selalu gagal atau tidak lolos.

Jika kondisi tersebut berulang, ada baiknya kamu cek dulu, jangan-jangan kamu masuk dalam daftar 12 golongan yang tidak berhak menerima program Prakerja.

Berikut adalah 12 golongan yang tidak diperbolehkan menerima bantuan program Prakerja.

12 Alasan Gagal Seleksi Kartu Prakerja

Disampaikan pada laman prakerja.go.id, beberapa kemungkinan pendaftar tidak lolos mendaftar Kartu Prakerja adalah karena status pendaftar sebagai 12 pihak berikut:

  1. Pejabat Negara
  2. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
  3. Aparatur Sipil Negara
  4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia
  5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
  6. Kepala Desa dan perangkat desa
  7. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
  8. Belum berusia 18 tahun saat mendaftar
  9. Sedang menempuh pendidikan formal, termasuk SMU dan Perguruan Tinggi
  10. Terdaftar sebagai penerima bantuan sosial lain (BPUM, PKH, BST, BPNT, BSU, dll.)
  11. Sudah pernah lolos pada gelombang sebelumnya
  12. Sudah terdapat dua anggota keluarga penerima dalam satu KK

Jika kamu merasa tidak termasuk dalam 12 alasan penolakan di atas namun menemui kendala, kamu bisa menyampaikan keluhan melalui laman www.lapor.go.id.

Selain mengenali 12 golongan yang tidak akan lolos Kartu Prakerja, kamu juga harus tahu, siapa-siapa saja yang menjadi sasaran Kartu Prakerja.

Baca Juga: Status Pendaftaran Prakerja 'Sedang Diproses'? Ini Penjelasannya

Siapa yang Berhak Mendaftar Kartu Prakerja?

Program Kartu Prakerja diperuntukan bagi para pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Setiap pendaftar harus memenuhi persyaratan sebagai warga negara Indonesia berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Untuk merespon dampak dari pandemi COVID-19, Program Kartu Prakerja untuk sementara waktu akan diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang dirumahkan maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak penghidupannya.

Jika kamu berkesempatan lolos, ada baiknya juga kamu tahu nilai bantuan yang diberikan oleh Pemerintah melalui program ini.

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah