TERBARU: BLT UMKM Tahap ke 3 untuk Para Pelaku Usaha Cair, Cek ke Rekening Masing-masing

- 20 September 2021, 00:02 WIB
Ilustrasi bansos UMKM yang sudah mulai cair pada September 2021 ini
Ilustrasi bansos UMKM yang sudah mulai cair pada September 2021 ini /M. Romli/Priangantimurnes

Bantuan tersebut akan dikirim langsung ke penerima tanpa potongan biaya apapun.

Baca Juga: Pep Guardiola Beri Masukan ke Barcelona, Sarankan Cari Pengganti Ronald Koeman

Pemberian bantuan BLT UMKM merupakan bentuk tanggung jawab dan dukungan dari pemerintah untuk masyarakat, khususnya Pelaku Usaha Mikro yang memberlakukan pandemi Covid-19, terutama dengan penerapannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali saat ini.

Dilansir priangantimurnews.com dari Instagram @kemenkopukm syarat yang harus dipenuhi agar bisa mendapat bantuan BLT UMKM sebesar Rp 1,2 juta, antara lain:

-Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
-Warga Negara Indonesia (WNI).
-Bukan ASN, anggota TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD.

Baca Juga: Tenaga Nakes Kecam Tindakan Biadab KKB

-Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat proposal calon oenerima BPUM dari Pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
-Tidak sedang menerima KUR.

Itulah syarat yang harus dipenuhi agar bisa mendapat BLT UMKM sebesar Rp 1,2 juta. Lalu bagaimana cara untuk mengecek daftar penerima BLT UMKM sebesar Rp 1,2 juta melalui link banpresbpum.id, berikut perincian caranya:

Masuk ke laman https://banpresbpum.id.

-Isi nomor KTP.
-Pilih “Cari”.
-Nanti akan pemberitahuan jika Anda masuk atau tidak sebagai penerima BPUM 2021.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Kemenkopmk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah