PRIANGANTIMURNEWS - Para pelaku usaha yang mengajukan penerima BLT UMKM, namun selalu gagal jangan khawatir. Karena masih ada jalan untuk mendapatkan sebanyak Rp1,2 juta per bulan itu.
Pelaku usaha mikro yang tidak terdaftar di Eform BRI Tahap 3 bisa melakukan ulang daftar penerima memakai NIK melalui link banpresbpum.id link dari Bank BNI.
Sedangkan yang menggunakan Bank BRI, menggunakan link eform.bri.co.id/bpum untuk mengecek daftar penerima bantuan BLT UMKM, sedangkan Bank BNI menggunakan link banpresbpum.id untuk mencari tahu daftar nama penerima BLT UMKM tersebut.
Baca Juga: Mau Bantuan Token Listrik Gratis, Ini Cara Daftarnya
Penerima BLT UMKM ini ditargetkan sebanyak 1 juta Pelaku Usaha mikro. Mereka akan menerima bantuan sebesar Rp 1,2 juta pada bulan Agustus 2021 ini.
Bantuan tersebut akan dikirim langsung ke penerima tanpa potongan biaya apapun.
Pemberian bantuan BLT UMKM merupakan bentuk tanggung jawab dan dukungan dari pemerintah untuk masyarakat, khususnya Pelaku Usaha Mikro yang memberlakukan pandemi Covid-19, terutama dengan penerapannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali saat ini.
Baca Juga: Tenaga Nakes Kecam Tindakan Biadab KKB
Dikutip priangantimurnews.com dari akun Instagram @kemenkopukm, syarat yang harus dipenuhi agar bisa mendapat bantuan BLT UMKM sebesar Rp 1,2 juta, berikut syaratnya antara lain:
-Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
-Warga Negara Indonesia (WNI).
-Bukan ASN, anggota TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD.
-Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat proposal calon oenerima BPUM dari Pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
-Tidak sedang menerima KUR.
Baca Juga: GenBI Tasikmalaya Peringati World Cleanup Day Dengan Bersih Pantai dan Penanaman Mangrove