Cara Mencairkan BLT UMKM Para Pelaku Usaha Harus Siap akan Syarat-syarat Ini

- 29 September 2021, 07:10 WIB
Ilustrasi bantuan BLT UMKM 2021.
Ilustrasi bantuan BLT UMKM 2021. /Kemenkop UMKM/

Penerima BLT UMKM ini ditargetkan sebanyak 1 juta Pelaku Usaha mikro. Mereka akan menerima bantuan sebesar Rp 1,2 juta pada bulan Agustus 2021 ini.

Baca Juga: Mengapa Selalu Gagal Saat Mendaftar Kartu Prakerja, Ini 12 Hal Penyebabnya

Bantuan tersebut akan dikirim langsung ke rekening penerima tanpa potongan biaya apapun.

Pemberian bantuan BLT UMKM ini merupakan bentuk tanggung jawab dan dukungan dari pemerintah untuk masyarakat, khususnya Pelaku Usaha Mikro yang terdampak pandemi Covid-19, terutama dengan diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali saat ini.

Dilansir priangantimurnews.com dari Instagram @kemenkopukm syarat yang harus terpenuhi agar bisa mendapat bantuan BLT UMKM sebesar Rp 1,2 juta, antara lain:

Baca Juga: Mengapa Selalu Gagal Saat Mendaftar Kartu Prakerja, Ini 12 Hal Penyebabnya

-Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
-Warga Negara Indonesia (WNI).
-Bukan ASN, anggota TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD.

Baca Juga: Ucapan Doa yang Tulus dari Putri dan Dewi, Membuat Hati Kapolres Garut Terharu


-Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon oenerima BPUM dari Pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
-Tidak sedang menerima KUR.

Baca Juga: Kisah Hercules, Preman Tanah Abang Dikeroyok Ratusan Orang tapi Selamat

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: kemenkopmk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah