Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji, Berikut Cara Daftar BLT Kemnaker Rp 1 Juta

- 4 Oktober 2021, 09:55 WIB
Cara daftar penerima Bantuan Subsidi Upah BSU Kemnaker.
Cara daftar penerima Bantuan Subsidi Upah BSU Kemnaker. /Kemnaker/

PRIANGANTIMURNEWS - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sudah menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) tahap 1 dan 2.

BSU Kemnaker diperuntukkan bagi pekerja atau buruh yang terdampak Covid-19.

Selain itu penerima BSU Kemnaker harus memiliki BPJS Ketenagakerjaan yang aktif.

Baca Juga: Cara Cek Nama Penerima BSU Kemnaker Rp 1 Juta Dengan KK dan KTP

Lebih lanjut berikut akan disampaikan syarat penerima bantuan subsidi upah (BSU) dari Kemnaker.

Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK

Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021.

Baca Juga: Belum Pernah Dapat Bantuan Bansos BLT UMKM, BPUM, BSU, Ini Alasannya

Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000

Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah

Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK)

Maka dari itu apabila kalian bukan termasuk golongan yang tadi sudah disebutkan dalam syarat penerima BSU Kemnaker.

Berikut akan disampaikan cara daftar bantuan subsidi upah (BSU) Kemnaker.

1. Kunjungi website kemnaker.go.id

2. Daftar Akun

Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

3. Masuk

4. Login kedalam akun Anda.

5. Lengkapi  Profil

Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

5. Cek Pemberitahuan

Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi jika terpilih sebagai penerima BSU Kemnaker Rp 1 juta.

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Sagitarius Hari Ini Senin 4 Oktober 2021

Tidak Terdaftar
Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), apabila Anda tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021
Anda juga akan mendapatkan notifikasi yang sama, apabila Anda memenuhi persyaratan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 namun data Anda belum masuk dalam tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Tersalurkan ke Rekening Anda
Anda akan mendapatkan notifikasi apabila dana Bantuan Subsidi Upah telah tersalurkan ke rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) Anda.

Tersalurkan dan Aktivasi Rekening Baru

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila dana BSU telah tersalurkan ke rekening baru Anda.

Rekening baru adalah rekening yang kami buatkan di salah satu Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) karena Anda tidak memiliki rekening di Bank tersebut.

Anda diharapkan segera melakukan aktivasi rekening baru anda agar dapat mencairkan dana BSU.

Data calon penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah berasal dari BPJS Ketenagakerjaan. Lebih lanjut mengenai informasi kriteria, mekanisme dan tata cara BSU 2021 dapat dilihat pada Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.***

Editor: Aldi Nur Fadilah

Sumber: bsu.kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah