PRIANGANTIMURNEWS - Bagi para pelaku usaha, yang akan mendapatkan tambahan modal bisa mengikuti program Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM.
Bagi para pelaku usaha bisa mempersiapkan diri untuk melakukan pendaftaran.
Agar tidak terlewatkan dan ditolak, calon pendaftar harus tahu persyaratan apa saja yang dibutuhkan.
Baca Juga: JANGAN PANIK, Begini Cara Mengatasi Efek Samping Vaksin Covid-19 Sinovac, AstraZeneca dan Pfizer
Namun sebelum membahas tentang syarat-syarat mendaftar akan disinggung dulu sekelumit tentang BLT UMKM ini.
BLT UMKM merupakan program bantuan untuk para pelaku UMKM terdampak Covid 19.
Dari program ini, pelaku usaha yang lolos akan mendapatkan bantuan untuk UMKM sebesar Rp1,2 juta.
Uang sebanyak Rp1,2 juta tersebut akan diterima setiap bulan dan dikirimkan ke rekening masing-masing.
Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 22 Segera Dibuka, Ini Link Pendaftarannya
Hanya sampai saat ini para pelaku usaha UMKM masih-adalah, jangan-jangan namanya tidak tercatat sebagai penerima BLT UMKM. untuk memastikan bisa melakukan pengedekan langsung melalui link eform.bri.co.id/bpum.