“Tadinya saya mau membelanjakan ke pasar, Pak, tapi ada ancaman dari agen akan dicoret sebagai penerima bantuan. Jadi saya nurut menyerahkan seluruh uang kepada agen dan saya mendapatkan sembako,” ucap Cucun.
Baca Juga: Doa untuk Anak Mohon agar Diberikan Keselamatan
Seperti dilansir priangantimurnews.com dari Kabarprianganc.com, berjudul "Penyaluran Bansos di Ciamis, KPM Terima Uang Rp 600 Ribu Tapi Langsung Diserahkan ke Agen Diganti Barang", Kepala Desa Tanjungjaya Kecamatan Rajadesa H Fiks Hidayat juga turut serta mengomentari adanya pihak yang mengarahkan KPM untuk langsung membelanjakan pada agen tertentu.
Menurut Fiks hak itu sudah ada ketentuannya, sehingga laksanakan saja sesuai ketentuan KPM bebas untuk membeli sembako. “Harusnya kita lebih membantu, jangan memanfaatkan para KPM untuk kepentingan pribadi,” kata Fiks.
Bahkan Fiks juga menyampaikan, untuk izin tempat penyaluran di kantor desanya secara langsung ia tidak mengizinkan.
Pasalnya sejak awal tidak ada koordinasi terlebih dahulu kepada dirinya, justru koordinasi dengan pihak Kasi Pelayanan.
Adanya pengarahan serta pemaketan komoditi juga mendapatkan tanggapan dari Pemerhati Bantuan Sosial Kabupaten Ciamis, Andy Ali Fikri. “Sesuai Pedoman Umum itu jelas klausulnya tidak ada pemaketan sembako,” kata Andy.
Andy juga menambahkan, bisa jadi adanya pemaketan dan KPM diarahkan untuk belanja langsung kepada agen agar lebih simpel.
Namun tetap saja Andy juga menyayangkan adanya pemaketan sembako yang tidak sesuai dengan pedoman umum. “Saya tetap menyayangkan dengan adanya pemaketan sembako oleh agen E-Warong,” katanya.*** (Endang SB/Kabar Priangan)