Pencairan Bansos di Ciamis Menuai Kontroversi, Setelah Terima Uang Rp600 Ribu KPM Digiring ke Agen Barang

- 26 Februari 2022, 22:37 WIB
Ilustrasi sembako.
Ilustrasi sembako. /Pixabay/Em Aji

PRIANGANTIMURNEWS - Bantuan Sosial (Bansos) sembako di Kabupaten CIamis telah disalurkan.

Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima uang bansos Rp600 ribu, untuk pembayaran bulan Januari, Februari dan Maret 2022.

Namun dalam pencairan itu menuai kekecewaan dari para penerima manfaat. karena tidak sesuai dengan mekanisme yang ada.

Baca Juga: Doa untuk Anak Memohon Kemuliaan Allah dan Diberi Rezeki yang Halal

Sesuai dengan mekanismes yang ada, etelah KPM menerima uang, bebas untuk membelanjakan sesuai dengan barang yang dibutuhkan. Kenyataan yang terjadi, setelah menerima uang, KPM langsung digiring ke agen barang yang telah ada di lokasi pencairan.

Uang sebanyak Rp600 ribu yang baru diterima, langsung diserahkan kepada agen. KPM hanya menerima nota barang. Dan semua sembako sudah ditentukan oleh agen dengan harga Rp 600 ribu.

Salah seorang penerima KPM Cucun, warga Dusun Tugu, Desa Sukasenang, Kecamatan Sindangkasih mengaku menerima uang dari PT Pos Indonesia namun hanya sekilas.

Baca Juga: Selikiki Penyebab Kelangkaan Minyak Goreng, Pemkab Garut dan Polres Diminta Turun Tangan

“Iya, Pak, saya menerima uang tunai Rp 600 ribu, tapi hanya sekejap karena langsung harus diserahkan kepada agen,” kata Cucun, Jumat 25 Februari 2022.


Dia sebenarnya berhadap, uang tersebut bisa dibelanjakan sendiri sesuai kebutuhannya. Hanya tak bisa menolak karena takut nantinya tidak akan mendapatkan bantuan.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Kabar priangan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x