INI SYARAT DAN CARA Pencairan Bansos Rp 600 Ribu, Simak dan Catat Jangan Sampai Salah

- 1 Maret 2022, 14:06 WIB
Ilustrasi: Begini Cara dan syarat untuk mencairkan bantuan sembako BPNT Rp600 Ribu scara online
Ilustrasi: Begini Cara dan syarat untuk mencairkan bantuan sembako BPNT Rp600 Ribu scara online /Pixabay/Peggy_Marco

PRIANGANTIMURNEWS - Bantuan sosial (Bansos) Sembako BPNT tahun 2022 mulai bisa dicairkan.

Bansos sembako BPNT ini akan diberikan kepada Keluaga Penerima Manfaat (KPM) yang memenuhi syarat-syarat yang ditemtukan pemerintah.

Bansos yang diluncurkan Kememsos ini diuperuntukkan bagi KPM sebasar Rp200 ribu per bulan. Pencairan saat ini langsung dirapelakn untuk tiga bulan yakni Januari, Februari dan Maret.

Baca Juga: CEK, Jadwal Tayang Serial Married With Senior Episode 7 dan 8 di Vidio.com

Dengan begitu, KPM akan menerima uang seluruhnya berjumlah Rp600 ribu. Penyaluranya semua dilakukan melalui Kantor Pos.

Bansos sembako sebanyak Rp600 ribu ini diberikan untuk pemilik KTP yang terdaftar sebagai penerima BPNT 2022. Untuk memastikan Anda bisa mengecek ke link cekbansos.kemensos.go.id ataupun Aplikasi Cek Bansos.

Setelah KPM menerima uang Rp600 ribu,kemudian digunakan untuk membeli sembako atau bahan pangan di pedagang pangan atau e-warong yang sudah bekerja sama dengan bank.

Perlu diketahui bahwa, syarat utama bagi pemilik KTP yang ingin dapat bansos Rp 600 ribu ini adalah harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Baca Juga: Peringkat 5 Teratas Pemenang Penghargaan Pemain Terbaik UEFA

Berikut tiga cara agar terdaftar di DTKS dan bisa dapat bantuan Sembako Rp2,4 juta per tahun:

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: kemensos.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x