PRIANGANTIMURNEWS - Bantuan sosial (Bansos) Sembako BPNT tahun 2022 mulai bisa dicairkan.
Bansos sembako BPNT ini akan diberikan kepada Keluaga Penerima Manfaat (KPM) yang memenuhi syarat-syarat yang ditemtukan pemerintah.
Bansos yang diluncurkan Kememsos ini diuperuntukkan bagi KPM sebasar Rp200 ribu per bulan. Pencairan saat ini langsung dirapelakn untuk tiga bulan yakni Januari, Februari dan Maret.
Baca Juga: CEK, Jadwal Tayang Serial Married With Senior Episode 7 dan 8 di Vidio.com
Dengan begitu, KPM akan menerima uang seluruhnya berjumlah Rp600 ribu. Penyaluranya semua dilakukan melalui Kantor Pos.
Bansos sembako sebanyak Rp600 ribu ini diberikan untuk pemilik KTP yang terdaftar sebagai penerima BPNT 2022. Untuk memastikan Anda bisa mengecek ke link cekbansos.kemensos.go.id ataupun Aplikasi Cek Bansos.
Setelah KPM menerima uang Rp600 ribu,kemudian digunakan untuk membeli sembako atau bahan pangan di pedagang pangan atau e-warong yang sudah bekerja sama dengan bank.
Perlu diketahui bahwa, syarat utama bagi pemilik KTP yang ingin dapat bansos Rp 600 ribu ini adalah harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Baca Juga: Peringkat 5 Teratas Pemenang Penghargaan Pemain Terbaik UEFA
Berikut tiga cara agar terdaftar di DTKS dan bisa dapat bantuan Sembako Rp2,4 juta per tahun: