Waspada Pinjaman Online Bodong, Keluarga Kepala OJK Tasikmalaya Sempat Jadi Korban, Ini Cara Melaporkanya

- 29 Juli 2022, 22:10 WIB
Kepala OJK Tasikmalaya, Edi Ganda Permana
Kepala OJK Tasikmalaya, Edi Ganda Permana /

PRIANGANTIMURNEWS -  Pinjaman online bodong telah banyak makan korban. Bahkan ada keluarga Kepala OJK Tasikmalaya juga menjadi korban pinjaman online bodong.

Makanya masyarakat harus waspada dan hati-hati Jika ada yang menawarkan pinjaman online atau pinjol langsung ditolak saja.

Tawaran pinjaman online bodong yang transaksinya dilakukan secara online dengan menggunakan berbagai media sosial seperti halnya WhastApp, IG, Twitter, Facabook dan sambungan telepon.

Baca Juga: Arya Saloka Susul Putri Anne ke Yogyakarta, Bantah Isu Perceraian!

Tidak sedikit masyarakat yang menjadi korban investasi dan Pinjol Bodong. Hal serupa pun dialami oleh keluarga Kepala Otoritas Jajas Keuangan (OJK) Tasikmalaya, Edi Ganda Permana.

"Keluarga saya sempat menjadi sasara Pinjol, memang cara penagiahan mereka sangat sakitnya tudisini. Jadi korban salah sasaran itu sangat sakit."kata, Kepala OJK Tasikmalaya, Edi Ganda Permana saat Ghatering dan sosialisasi waspada investasi ilegal Jumat 29 Juli 2022.

Edi juga menyebut, cara penagihan mereka sangat mengintimidasi keluarga kami. Pedahal bukan kami pelakunya. Hanya nomor kontak kami menjadi sasaran Pinjol.

Baca Juga: BMKG Ingatkan Gempa Bumi dan Tsunami Mengancam Wilayah Selatan Jawa

Mereka menelor keluarga kami berbulan bulan. Hingga rasa sakit menjadi korban pinjaman online benar benar saya rasakan sakitnya tudisini.

Oleh karena itu kita semua harus tahu perusahaan pinjaman online yang ilegal dan yang legal. Yang legal di Indonesia tercatat ada sebanyak 102 perusahaan pinjaman online.

"Jika anda ingin melaporkan Pinjol ilegal. Ada 3 lembaga diantaranya polisi, Kominfo dan satgas waspada investasi (SWI)."kata, Pelaksanan Subagia Edukasi dan Pengaduan Konsumen OJK Tasikmalaya, R Gina Giyani.

Baca Juga: RANS Nusantara FC Resmikan Tiga Pemain Baru, Satu Eks Borussia Dortmund

1. Laporkan ke Kepolisian untuk proses hukum.

Cara melaporkan pinjaman online ilegal adalah dengan mengadukannya ke Kepolisian untuk proses hukum melalui laman https://patrolisiber.id atau mengirim pengaduan ke alamat email [email protected].

2. Laporkan ke Satgas Waspada Investasi untuk pemblokiran
Berikutnya, cara melaporkan pinjaman online ilegal adalah dengan mengadukannya ke Satgas Waspada Investasi untuk pemblokiran melalui alamat email [email protected].

3. Aduan Konten Kominfo
Terakhir, cara melaporkan pinjaman online ilegal adalah dengan mengadukannya ke Aduan Konten Kominfo melalui alamat email [email protected].

Atau ke nomor WhatsApp 08119224545 dan laman aduankonten.id.***

 

 

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x