Kartu Prakerja Gelombang 41 Sudah Dibuka, Berikut Cara dan Syarat Pendaftarannya

- 14 Agustus 2022, 22:05 WIB
 Ilustrasi pengumuman pendaftaran kartu Prakerja gelombang 41 sudah dibuka
Ilustrasi pengumuman pendaftaran kartu Prakerja gelombang 41 sudah dibuka / Instagram Prakerja.go.id/

PRIANGANTIMURNEWS - Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 41 sudah dibuka.

Informasi tersebut diumumkan secara resmi pada media sosial Instagram Prakerja.go.id.

Prakerja gelombang 41 ini dibuka pada Minggu 14 Agustus 2022.

Baca Juga: Putri Candrawathi Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J, Benarkah? Ini Faktanya!

Tentunya ini merupakan hal yang ditunggu-tunggu bagi pencari kerja ataupun yang ingin meningkatkan skill melalui fasilitas yang didukung oleh program Kartu Prakerja ini.

"Kesempatan Gabung Gelombang 41 udah dibuka nih Sob! Buat yang dari kemarin terus nanyain, manfaatkan kesempatan ini ya jangan sampai kelewatan waktunya! Sobat Kartu Prakerja yang belum mendaftar, segera lakukan pendaftaran di website prakerja.go.id supaya bisa segera gabung di gelombang kali ini!,” tulis akun Prakerja.go.id mengenai pengumuman Kartu Prakerja gelombang 41.

Sebagai informasi, bagi yang belum memiliki akun Prakerja, langkah pertama yang harus dilakukan adalah membuat akun terlebih dahulu.

Baca Juga: IPB University Pecahkan Rekor Buat Formasi 3D Kemerdekaan Indonesia ke-77 Libatkan 3.700 Mahasiswa Baru

Tak perlu khawatir, caranya cukup mudah, kita hanya memerlukan identitas diri, email serta no Hp.

Berikut ini adalah cara untuk membuat akun Prakerja dan mendaftar Prakerja gelombang 41:

1. Buka website www.prakerja.go.id;

2. Masukkan email dan password lalu klik daftar;

3. Cek email untuk melakukan verifikasi, jika tidak ada di kotak masuk periksa pada bagian spam;

Baca Juga: Putri Cadrawathi, Istri Ferdy Sambo dan Tujuh Ajudan Positif Narkoba? Benarkah, Ini Faktanya!

4. Jika pendaftaran berhasil, akan muncul notifikasi "Selamat! Email kamu sudah berhasil terverifikasi di platform Kartu Prakerja";

5. Masukkan NIK, nomor KK, dan tanggal lahir pada halaman Verifikasi KTP & KK, kemudian klik Lanjut;

6. Setelah itu lengkapi data diri Anda;

7. Upload foto e-KTP;

8. Setelah berhasil, langkah selanjutnya, verifikasi nomor HP;

9. Sistem akan mengirimkan kode OTP melalui SMS;

10. Masukkan kode OTP lalu klik kirim OTP;

11. Pada laman pernyataan pendaftar, silahkan diisi dengan petunjuk;

12. Klik "Oke" apabila telah selesai mengisi;

13. Langkah selanjutnya adalah melakukan Tes Motivasi & Kemampuan Dasar;

14. Pada laman yang telah disediakan, klik Mulai Tes;

15. Anda dapat memilih gelombang yang sesuai domisili;

16. Kemudian klik Gabung;

Baca Juga: Truk Fuso Hantam Sejumlah Kendaraan di Jalan Raya Sukabumi Cianjur, 5 Orang Tewas Tertabrak

17. Sistem akan menampilkan konfirmasi pilihan Gelombang Anda, jika gelombang telah sesuai, klik Gabung;

19. Pada laman "Pernyataan Persetujuan Prakerja" klik Saya Menyetujui;

21. Pendaftaran Anda berhasil.

Ada hal yang perlu diperhatikan juga untuk mendaftar Kartu Prakerja gelombang 41 ini.

Tidak semua bisa mengikuti atau menerima manfaat dari Kartu Prakerja.

Berikut ini adalah syarat untuk bisa mengikuti atau menerima program Kartu Prakerja:

- WNI berusia minimal 18 tahun ke atas.

- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

- Bukan sebagai penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.

- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa, dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Demikian adalah informasi seputar Kartu Prakerja Gelombang 41 beserta cara pendaftaran serta syarat untuk mendaftar Kartu Prakerja.***

 

Editor: Muh Romli

Sumber: Instagram prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x