BI Resmi Keluarkan Uang Pecahan Baru, Begini Cara Menukarkanya

- 18 Agustus 2022, 19:06 WIB
Uang pecahan baru.
Uang pecahan baru. /instagram @bank_indonesia

PRIANGANTIMURNEWS - Bank Indonesia secara resmi telah mengeluarkan pecahan uang rupiah Tahun Emisi 2022 (TE). Ada tujuh pecahan uang rupiah TE 2022 yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia, yaitu Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000, Rp20.000, Rp50.000, dan Rp100.000.

Menurut Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo pada bagian depan pecahan uang rupiah Tahun Emisi (TE) 2022 tidak ada perubahan, masih tetap dengan desain uang pecahan Tahun Emisi (TE) sebelumnya. Gambar pahlawan pun tidak ada perubahan, tarian, pemandangan alam, dan flora masih menghiasi bagian belakang.

Yang membuatnya berbeda dengan rupiah pecahan Tahun Emisi (TE) sebelumnya adalah desain warna menjadi lebih tajam, unsur pengamanan yang lebih handal serta kethanan bahan yang lebih baik.

Baca Juga: Geger!! Napoleon Bonaparte Meminta Satu Sel dengan Ferdy Sambo. Cek Faktanya!

Hal tersebut dimaksudkan agar masyarakat lebih mengenali keaslian uang tersebut, nyaman serta aman saat digunakan dan yang lebih penting adalah lebih sulit untuk dipalsukan.

Dengan dikeluarkanya pecahan rupiah Tahun Emisi (TE) 2022 tidak serta merta uang rupiah yang dikeluarkan sebelumnya menjadi tidak berlaku. Masyarakat masih tetap bisa menggunakanya sebagai alat pembayaran yang sah.

Bank Indonesia mempersilahkan masyarakat yang ingin mendapatkan pecahan uanh rupiah Tahun Emisi (TE) 2022 dengan cara menukarkan melalui perbankan atau kas keliling yang telah disediakn oleh Bank Indonesia.

Baca Juga: Garis Polisi di Tempat Kejadian Perkara Dicopot, Polda Jawa Barat Serahkan TKP Kepada Keluarga Korban?

Untuk penukaran melalui kas keliling, masyarakat bisa melalui aplikasi PINTAR pada laman pintar.bi.go.id yang mulai dibuka hari ini dan jadwal penukaranya dimulai pada tanggal 19 agustus 2022 dengan syarat-syarat sebagai berikut:

1. Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.

2. Penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital/cetak.

3. Penukar yang akan melakukan penukaran uang rupiah melalui kas keliling harus membawa uang rupiah dalam jumlah nominal yang pas sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan.

Baca Juga: Babak Baru Kasus Subang: Garis Polisi di TKP Dilepas! Apakah ini Pertanda Polisi Sudah Menemukan Tersangka?

4. Uang rupiah yang akan ditukarkan telah dipilah dan dikemas dengan ketentuan:

a. Uang rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, dan dipisahkan antara uang rupiah yang masih layak edar dengan uang rupiah tidak layak edar.

b.Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau staples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang rupiah.

5. Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat yang melakukan penukaran uang dengan nilai nominal sama dengan uang rupiah yang ditukarkan. Penggantian dapat diberikan Bank Indonesia menggunakan uang rupiah dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.

Baca Juga: Info Barcelona: Tengah Berada Dipenghujung Karir, Klub Telah Siapkan Pengganti Sergio Busquest, Siapa?

6. Penggantian terhadap uang rupiah diberikan sepanjang ciri uang rupiah dapat dikenali keasliannya.

7. Sebelum melakukan penukaran melalui kas keliling pada tanggal yang tertera pada bukti pemesanan, NIK-KTP tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan penukaran kas keliling. NIK-KTP dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran melalui kas keliling setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan terlewati.

8. Pada saat melakukan penukaran, penukar dalam keadaaan sehat serta menerapkan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penularan Covid-19.***

Disclaimer: Artikel ini pernah ditayangkan di  pikiran-rakyat.com dengan judul "Syarat Penukatan Uang Baru Rupiaj 2022 Lewat Aplikasi PINTAR Simpel dan mudah" yang ditulis oleh: Fathya Nur Hasna

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x