PRIANGANTIMURNEWS - Selebritas papan atas Baim Wong mendatangi Polda Metro Jaya pada Selasa, 17 Januari 2023.
Kedatangannya tersebut dengan maksud untuk membuat laporan terkait kasus penipuan program pemberian gratis (giveaway) bodong yang mengatasnamakan dirinya.
Didampingi pengacaranya Erick Filemon, Baim Wong terlihat datang beserta sejumlah korban yang mengalami kerugian karena giveaway bodong tersebut.
Baca Juga: Lima Ciri Tanah mengandung Emas, Salah satunya Mungkin Ada di Daerah Kamu
Bahkan Baim bercerita melakui kanal YouTube miliknya bahwa kasus penipuan itu sudah sangat meresahkan.
Korbannya pun bukan hanya dari tanah air, melainkan ada juga yang dari negara lain.
Baim bercerita pernah ada Warga Negara Asing yang berasal dari Singapura datang ke rumahnya karena ditipu sampai Rp140 juta.
Baca Juga: Kalah Judi Online, Seorang Office Boy di Bandung Rekayasa Perampokan Uang Rp150 Juta
"Dia datang dari Singapura, ketipu Rp140 juta. Itu yang akan kita laporin ke polisi," jelas Baim Wong di kanal YouTubenya.
Artis berusia 41 tahun ini mengatakan bahwa kasus ini sudah bertahun-tahun terjadi. Ia memutuskan untuk mengumpulkan para korban ketika dirinya tahu korban dari Singapura ditipu Rp140 juta.
Di Polda Metro Jaya, Baim Wong mengungkap dirinya beserta korban menyertakan nomor ponsel para oknum giveaway ke dalam laporannya.
Diketahui penipuan yang mengatasnamakan Baim Wong itu menjurus ke arah penipuan giveaway bodong melalui WhatsApp, Facebook, TikTok dan juga SMS.
Baim mengatakan para korban seolah para korban terhipnotis oleh pelaku yang meminta korban melakukan transfer sejumlah uang untuk administrasi ke nomor rekening tertentu sebelum hadiah giveaway dikirim.
"Mereka (korban) dijanjikan nominal yang lebih besar ketika transaksi sekian akan dilipatgandakan," jelas Baim.
Baik mengatakan kemungkinan para pelaku tidak hanya satu orang. Setiap para korban diyakini Baim ditipu oleh orang yang berbeda-beda.
Atas kejadian tersebut, Baim dan pengacaranya melaporkan tersangka dengan Pasal 27 ayat (3) juncto pasal 45 ayat (3) dan atau pasal 35 juncto pasal 51 ayat (1) UU RI No.19 tahun 2016 tentang ITE.***