Dinar Candy Ditetapkan Tersangka Setelah Aksinya Pakai Bikini, Melanggar UU Pornografi

- 6 Agustus 2021, 11:40 WIB
Dinar Candy telah di amankan polisi terkait aksinya yang berbikini.
Dinar Candy telah di amankan polisi terkait aksinya yang berbikini. /Instagram @dinar_candy/

PRIANGANTIMURNEWS- Nama Dinar Candy kini tengah ramai diberbincangkan oleh warganet. Aksinya yang nekad berbikini di trotoar jalan dapat kecaman dari berbagai pihak.

Diketahui, Dinar Candy melakukan aksi tidak teruji itu lantaran mengukapkan rasa setresnya karena PPKM level 4 diperpanjang.

Akibat aksinya itu, kini Dinar Candi telah diamankan oleh kepolisian, dan menetapkannya sebagai tersangka kasus pornografi.

Kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan menaikkan tingkat penyelidikan ke tingkat penyidikan status tersangka, terkait kasus berbikini dengan demonstrasi menolak PPKM yang dilakukan DJ Dinar Candy.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Mencapai 35.764 Per hari di Indonesia, Kasus Sembuh Bertambah Tinggi

Dalam keterangan pers, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan pihak kepolisian menetapkan Dinar Candy sebagai tersangka.

"Dinar Candy dipersangkakan dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman 10 tahun atau denda Rp5 miliar", ujar Kapolres, dikuip priangantimurnews.com dari PMJ News Kamis 5 Agustus 2021.

Sebelumnya ramai diberitakan, aksi tak terpuji yang dilakukan artis yang juga seorang DJ, Dinar Candy dengan berbikini di tempat umum dengan alasan menolak PPKM, berlanjut ke masalah hukum.

Dia nekat tampil berbikini di pinggir jalan, merekamnya lalu memposting aksi tersebut ke media sosial.

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x