PRIANGANTIMURNEWS- Akhirnya terdakwa kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan selebgram Rachel Vennya divonis hukuman percobaan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, Jumat 11 Desember 2021.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Tangerang menjatuhkan hukuman empat bulan penjara dengan ketentuan delapan bulan masa percobaan.
Artinya, Rachel tidak perlu menjalani hukuman penjara asalkan selama delapan bulan masa percobaan, dia tidak berbuat tindak pidana.
Baca Juga: Gak Nyangka, Inilah 5 Pesepakbola Aktif Kelas Dunia yang Juga Merokok, No 1 Pemenang Piala Dunia
Hukuman yang sama juga dijatuhkan kepada Salim Nauderer (pacar Rachel), Maulida Khairunnisa (manajer Rachel), dan seorang protokoler Bandara Soekarno-Hatta yang bernama Ovelina.
"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana masing-masing empat bulan (penjara), dengan ketentuan hukuman tersebut tidak perlu dijalani kecuali dengan putusan hakim diberikan perintah lain," kata ketua majelis hakim Arief Budi membacakan putusan.
Arief juga mengatakan, Rachel dan tiga terdakwa lainnya masing-masing wajib membayar denda sebesar Rp 50 juta.
Baca Juga: Gelar Lomba Orasi, Kapolri: Mari Ciptakan Alam Demokrasi yang Lebih Baik
"Dan denda sebesar masing-masing Rp 50 juta," ujarnya.