Merasa Ditipu Jessica Iskandar Laporkan CSB ke Polda Metro Jaya

- 15 Juli 2022, 09:47 WIB
Jessica Iskandar.
Jessica Iskandar. /Instagram @inijedar

PRIANGANTIMURNEWS - Aktris Jessica Iskandar melalui kuasa hukumnya melaporkan CSB yang merupakan rekan bisnis Jessica Iskandar.

Pelaporan tersebut di duga karena Jessica Iskandar merasa tertipu dan mengalami kerugian sebanyaj Rp 9,8 miliar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menyebutkan kuasa hukum Jessica Iskandar melaprokan CSB pada 15 Juni 2022 lalu, adapun nomor laporannya LP/B/2947/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Harian: Zodiak Pisces 15 Juli 2022 Bintang-Bintang Mendukung Anda

"Ya benar memang ada laporan tersebut," katanya.

Zulpan menjelaskan, kasus tersebut bermula saat Jessica Iskandar menjalin bisnis penyewaan kendaraan dengan rekannya berinisial CSB. Saat itu, Jessica dijanjikan akan meraup keuntungan setiap bulannya.

"Berawal dari korban menitipkan mobil kepada terlapor yang dimana terlapor menjanjikan mobil itu akan disewakan kepada orang lain," ujarnya.

Atas dasar itu, Jessica Iskandar menyerahkan uang sebesar RP 9,8 miliar kepada CSB untuk dibelikan beberapa unit mobil.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Harian: Zodiak Pisces 15 Juli 2022 Bintang-Bintang Mendukung Anda

Namun, dengan berjalanya waktu, Jessica tidak kunjung mendapatkan keuntungan dari bisnis penyewaan mobil yang di janjikan CSB.

"Korban meminta penjelasan terlapor tetapi selalu menolak dengan pelbagai alasan dan tidak ada itikad baik," ujarnya.

Merasa ada yang tidak beres dengan bisnis yang dijalankanya, dengan tidak adanya surat-surat dari mobil tersebut. Lalu, Jessica melalui kuasa hukumnya membuat lapiran ke penyidik Polda Metro Jaya.

"Korban mengetahui bahwa surat-surat dari mobil tersebut sudah tidak ada. Lalu mobil juga ada yang sudah diambil orang lain," katanya.

Baca Juga: Kronologi Penembakan Brigadir J. Apakah Brigadir J Selingkuh dengan Istri Kadiv Propam? Berikut Penjelasannya!

Atas perbuatanya, terlapor CSB terancam Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan.

"Laporan ini sedang diusut oleh penyidik," ujarnya.***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x