Diungkit Kembali? Habib Rizieq Bebas Bersyarat, Fakta Terbaru Kasus Tewasnya Pejuang FPI Di KM 50 Cikampek

- 25 Juli 2022, 17:18 WIB
Ilustrasi Habib Rizieq Shihab pada kasus KM 50
Ilustrasi Habib Rizieq Shihab pada kasus KM 50 /Tangkapan Layar Youtube Beda Nggak?/

Baca Juga: Inilah Hasil Pertandingan, Klasemen, Topskor, Top Assist, dan Jadwal Liga 1 Hari Ini

Tak berhenti di situ dia melanjutkan pendidikan doktor di universitas yang sama sebelum mendirikan dan menjabat sebagai ketua umum Front Pembela Islam.

Habib Rizieq pernah menjabat sebagai kepala sekolah di Madrasah Aliyah di Jakarta karinya berlanjut di dewan Syariah bank pembiayaan rakyat Syariah atau BPRS Tangerang juga menjadi presiden direktur markas Syariah,

Habib Rizieq Shihab mendeklarasikan terbentuknya FPI pada tanggal 17 Agustus 1998 organisasi ini memiliki kelompok internal yang disebut sebagai sayap juang bernama Laskar Pembela Islam kelompok,

Para militer dari FPI ini dianggap kontroversial karena kerap melakukan aksi penertiban terhadap kegiatan-kegiatan yang dinilai kontroversial.

Tindakan penertiban yang dilakukan oleh kelompok Laskar Pembela Islam ini utamanya dilakukan pada masa Ramadan dan seringkali berakhir dengan kekerasan.

Baca Juga: Penyebabnya Sudah Terjadi 85%? Sungguh Kasian 9 Negara Ini Terancam Bangkrut Seperti Sri Lanka Ditahun 2023!

Sosok ini terkenal kontroversial 20 April 2003 lalu dirinya pernah ditahan karena dianggap menghina Kepolisian Republik Indonesia lewat dialog di stasiun televisi SCTV dan Trans TV.

Meskipun sempat dibawa kabur oleh para pendukungnya gambar akhirnya Rizieq berhasil divonis 7 bulan penjara oleh majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Pusat 29 Juli 2003.

Selanjutnya 30 Oktober 2008 ayah 7 orang anak ini kembali divonis 1,5 tahun penjara karena dinyatakan bersalah terkait penyerangan terhadap masa aliansi kebangsaan untuk kebebasan beragama dan berkeyakinan atau akbb.

Halaman:

Editor: Galih Cipta Nugraha

Sumber: YOUTUBE BEDA NGGAK?


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah