Hakim Menolak Gugatan Praperadilan Habib Rizieq

- 13 Januari 2021, 09:04 WIB
Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan putusan Praperadilan Rizieq Shihab, hakim putuskan menolong permohonan Praperadilan dalam sidang yang dibacakan, Selasa, 12 Januari 2021.
Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan putusan Praperadilan Rizieq Shihab, hakim putuskan menolong permohonan Praperadilan dalam sidang yang dibacakan, Selasa, 12 Januari 2021. /ANTARA/
PRIANGANTIMURNEWS- Akhmad Sahyuti selaku Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutuskan menolak gugatan praperadilan Habib Rizieq, dan menyatakan penetapan tersangka dan penahanan sesuai prosedur.
 
Setelah dibacakan putusan hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dihadiri pihak pemohon dan termohon, Selasa.
 
Dikutip Priangan Timur News dari Antara, 'Gugatan praperadilan Rizieq Shihab ditolak hakim' Selasa, 12 Januari 2021.
 
 
"Mengadili, menolak praperadilan pemohon dan membebankan biaya perkara kepada pemohon senilai nihil," kata Hakim Akhmad Sahyuti..
 
Hakim berpendapat bahwa penetapan tersangka sah karena telah memenuhi dua alat bukti yang sah.
 
Praperadilan ini diajukan kuasa hukum Habib Rizieq agar status tersangka dan penahanan terhadap dirinya terkait kasus kerumunan Petamburan dibatalkan.
 
Dengan ditolak permohonan praperadilan ini, proses hukum terhadap Habib Rizieq terus berlanjut.
 
 
Sebelumnya, Tim kuasa hukum Habib Rizieq telah mendaftarkan permohonan gugatan praperadilan terkait penetapan sebagai tersangka dan penahanan, yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/12).
 
"Yang kita permasalahkan penetapan tersangka untuk keenamnya, penahanan dan penangkapan Habib Rizieq, tergugat itu pihaknya Polda Metro Jaya," kata Aziz Yanuar, Penasehat Hukum Habib Rizieq.
 
Sidang pertama kali digelar Senin (4/1) dengan agenda membacakan permohonan dari pemohon.
 
Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan Petamburan yang terjadi tanggal 14 November 2020.
 
Penyidik Polda Metro Jaya menahan tersangka pelanggaran protokol kesehatan Habib Rizieq sejak Minggu (13/12).
 
Habib Rizieq dianggap menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan Petamburan di tengah pandemi COVID-19 dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x