Diungkit Kembali? Habib Rizieq Bebas Bersyarat, Fakta Terbaru Kasus Tewasnya Pejuang FPI Di KM 50 Cikampek

- 25 Juli 2022, 17:18 WIB
Ilustrasi Habib Rizieq Shihab pada kasus KM 50
Ilustrasi Habib Rizieq Shihab pada kasus KM 50 /Tangkapan Layar Youtube Beda Nggak?/

Namun kabar ini dibantah oleh pengacara pribadinya yang mengatakan bahwa Rizieq tidak ditangkap Rizieq diperiksa oleh pihak kepolisian setempat karena pemasangan bendera berkalimat tauhid di dinding tembok rumahnya,

Pada Rabu 20 Juli 2022 Muhammad Rizieq Shihab kembali ke kediamannya di Petamburan setelah ditahan selama 1,5 tahun di rumah tahanan Bareskrim Polri

Ia keluar dari tahanan lebih cepat karena telah dinyatakan bebas bersyarat oleh Kementerian Hukum dan Ham sebelumnya Rizieq divonis kurungan penjara atas dua kasus berbeda,

Kasus pertama mengenai kerumunan di Petamburan kasus ini bermula pada 14 November 2020 ketika Rizieq Shihab mengadakan acara pernikahan putri.

Baca Juga: Kasus Subang Paling Heboh: Benarkah 2 Saksi Ini Akan Ditetapkan Jadi Tersangka, Cek Faktanya!!

Keempatnya sekaligus peringatan Maulid Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam acara yang digelar saat pandemi ini mengundang kerumunan massa dalam jumlah besar.

Pemerintah setempat mencoba memfasilitasi acara ini dengan membagikan masker dan menutup Jalan, namun jumlah masa membuat penegakan protokol kesehatan sulit diterapkan,

Kegiatan ini pun menuai berbagai kritikan dari masyarakat dan menyeret Rizieq kasus hukum lalu pada 27 Mei 2021 majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Timur membacakan vonis kepada Habib Rizieq.

Kasus kedua menjoran Rizieq Shihab sebulan setelah vonis kasus pertamanya kasus ini bermula ketika Rizieq Shihab dirawat di Rumah Sakit Ummi kota Bogor.

Tak lama setelah ia menggelar acara pernikahan yang menimbulkan kerumunan masa saat dibawa ke Rumah Sakit Umi pada 24 November 2021.

Halaman:

Editor: Galih Cipta Nugraha

Sumber: YOUTUBE BEDA NGGAK?


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah