Diungkit Kembali? Habib Rizieq Bebas Bersyarat, Fakta Terbaru Kasus Tewasnya Pejuang FPI Di KM 50 Cikampek

- 25 Juli 2022, 17:18 WIB
Ilustrasi Habib Rizieq Shihab pada kasus KM 50
Ilustrasi Habib Rizieq Shihab pada kasus KM 50 /Tangkapan Layar Youtube Beda Nggak?/

Baca Juga: Kasus Subang Teraktual: Pelaku Adalah Orang Yang Dikenal Baik Dimasyarakat! Cek Faktanya.

Rizieq meminta agar kondisi kesehatannya yang terbukti positif Corona tak disampaikan ke publik dan tak dilaporkan kepada saat kaswabah di kota Bogor.

Majelis menyatakan bahwa resep Shihab terbukti bersalah dengan melakukan tindak pidana yakni turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan menimbulkan keonaran.

Insiden kilometer 50 bermula dari perintah kepada 7 anggota kepolisian untuk melakukan pemantauan kepada Habib Rizieq.

Pemantauan yang menggunakan 3 mobil ini berujung pada aksi kejar-kejaran hingga menembakan yang dilakukan oleh anggota kepolisian kepada anggota FPI.

Penyidikan kasus bentrokan antara FPI dan Polri di jalan tol Jakarta Cikampek KM 50 dilakukan dengan seksama insiden tewasnya 16 orang pengikutnya dianggap memenuhi unsur kejahatan kemanusiaan yang dilakukan secara sistematis.

Kasus ini bahkan disorot oleh Kementerian Luar negeri Amerika Serikat melalui laporan yang berjudul 2021 country Force practice Indonesia.

Baca Juga: Mana Lebih Disegani? Seperti Inilah Perbandinan Tugas & Fungsi PM vs Propam Indonesia

Saat ini belum ada media yang memberitakan Apakah Habib Rizieq akan mengungkit kembali kasus yang menewaskan pengikutnya di KM 50 Tol Jakarta Cikampek.***

Halaman:

Editor: Galih Cipta Nugraha

Sumber: YOUTUBE BEDA NGGAK?


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah