Indra Kenz Resmi Divonis 10 Tahun Penjara Serta Denda 5 Miliar, Seluruh Aset Disita Negara

- 15 November 2022, 21:10 WIB
Terdakwa kasus investasi bodong Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz, di vonis 1o tahun penjara dan denda sebesar Rp5 miliar.
Terdakwa kasus investasi bodong Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz, di vonis 1o tahun penjara dan denda sebesar Rp5 miliar. /Instagram @indrakenz//

PRIANGANTIMURNEWS - Indra Kenz kini telah resmi divonis 10 tahun penjara, oleh Majelis Hakim atas kasus Binomo.

Penetapan ini merupakan hasil sidang yang digelar pada Selasa 15 November 2022, di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indra Kesuma dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Rahman Rajagukguk, PN Tanggerang, Selasa 15 Novemver 2022.

Baca Juga: Bukan Raffi Ahmad, Ini Dia Sosok Ketua Liga Indonesia Baru LIB

Selain divonis 10 tahun penjara, mantan afiliator Binomo tersebut juga didenda uang sebesar Rp. 5 miliar, dan jika tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp5 miliar, bilamana tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 10 bulan," kata hakim.

Sementara itu, seluruh aset Indra Kenz juga disita atau dirampas dan diberikan kepada Negara.

Baca Juga: Komentar Mengejutkan Pelatih Slovakia Jelang Jumpa Timnas Indonesia U20 di Spanyol

Mendengar hal ini, oara trader Binomo menangis mendengar aset Indra Kenz tersebut tidak diberikan kepada para korban Binomonya.

Aset Indra Kenz yang akan disita merupakan barang bukti dari hasil tindak pidana dalam kasus Binomo dirampas untuk negara.

Alasan perampasan aset tersebut yakni karena aset yang disita merupakan hasil judi dan trader Binomo merupakan pemain judi.

Baca Juga: RESMI!! BWF World Tour Finals 2022 Berpindah Ke Bangkok Thailand Jadwal Dipercepat Catat Tanggalnya!

Hakim awalnya menyatakan tidak sependapat dengan tuntutan jaksa yang meminta barang bukti kasus Indra Kenz dikembalikan kepada saksi korban melalui paguyuban Trader Indonesia Bersatu.

Hakim menyatakan para trader merupakan pemain judi yang berkedok trading Binomo.

"Menimbang bahwa penuntut umum menuntut agar barang bukti tadi dari dikembalikan kepada saksi korban melalui paguyuban Trader Indonesia Bersatu. Menimbang bahwa mengenai hal itu, majelis hakim tidak sependapat dengan pertimbangan sebagai berikut bahwa sesungguhnya trader pada perkara a quo pemain judi yang berkedok trading Binomo," kata hakim.***

Editor: Rahmawati Huda

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x