Diundang di berbagai Stasiun TV karena kelucuan dan kesedihan kisah cintanya.
Bukan karena karya atau prestasinya.
Deddy tidak menyalahkan Fajar, atau yang mengundang Fajar dan stasiun TV.
Permasalahannya pada saat Fajar dan mantannya yang masih di bawah umur 18 tahun masuk TV Mana KPI? tanya Deddy dalam channel youtube nya.
Padahal jelas di dalam pasal 29 peraturan KPI Tentang Pedoman Perilaku Penyiaran.
Disebutkan bahwa Lembaga penyiaran tidak boleh mewawancarai anak-anak dibawah umur 18 tahun di bawah kapastias mereka, serta wajib mempertimbangkan keamanan serta masa depan mereka.
Peraturannya ada. realisasinya mana ?
Di era yang serba cepat ini, sulit untuk menghindari konten-konten tersebut.
Namun kita masih punya kendali, jangan sampai tontonan yang tidak jelas lebih banyak dari pada tontonan yang menambah ilmu dan kreativitas.***