Perbendaan Uang dan Cek

- 20 Mei 2022, 21:54 WIB
Uang kertas dan logam.
Uang kertas dan logam. /Freepik

PRINGANTIMURNEWS- Uang merupakan alat tukar dan pembayaran transaksi komensial dan finansial.

Uang juga menjadi pendorong kemajuan perekonomiam dan perdagangan nasional dari internasional. Globalisasi perekonomian dapat terjadi akibat peranan uang.

Uang adalah benda-benda atau segala sesuatu secara umum dapat diterima masyarakat sebagai alat tukar-menukar dan pembayaran utang piutang.

Jenis uang itu ada dua yaitu uang kartal dan uang giral. Sehingga dalam keduanya terdapat manfaat yang berbeda.

Baca Juga: Tim Pelatih Persib Bandung Ungkap Kriteria Pemain Asing Asia yang Diinginkan Persib

Berikut perbedaan antara Uang dan Cek.

1. Uang
- Alat penukar uang sah, legal, dan mutlak berlaku
- Nilai nominal satuan. unitnya telah di tetapkan oleh Bank Indonesia.
- Alat penukar untuk beberapa kali.
- Masa berlakunya cukup lama.
- Hanya dikeluarkan oleh Bank Indonesia.
- Terdiri dari logam dan kertas
- Setiap Satuan unitnya hanya di tandatangani oleh pejabat Bank Indonesia.

Baca Juga: Persib Akan Kedatangan Pemain Asing Baru dari Filipina, Ini Dia Bocorannya

2. Cek
- Alat pembayaran tetapi tidak mutlak berlaku.
- Nilai nominalnya perlembarnya ditetapkan oleh penariknya.
- Alat penukarnya hanya untuk sekali atu terbatas.
- Masa berlakunya hanya 70 hari
- Boleh dikeluarkan oleh setiap Bank umum.
- Hanya terbuat dari kertas saja
- Setiap lembaran cek ditandatangani oleh penariknya.

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: buku dasar-dasar perbankan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x