Pengadilan Perancis Menuntut Denda 150 Juta Euro Terhadap Google

- 8 April 2022, 14:16 WIB
Ilustrasi Google berada di Tablet
Ilustrasi Google berada di Tablet /Pixabay/

PRIANGANTIMURNEWS - Pengadilan banding Perancis menguatkan denda 150 juta euro yang dikenakan terhadap Google Alphabet.

karena menyalahgunakan kekuasaannya atas perlakuan pengiklan, juru bicara perusahaan AS mengatakan pada hari Kamis 7 April 2022.

Baca Juga: Update Transfer Liga 1 2022: No 6 Resmi, Lilipaly dan Samsul Arif ke Arema, Yakub Sayuri OTW Persija

Pengawas antimonopoli Perancis, yang mengenakan denda pada 2019, mengatakan dalam keputusannya saat itu bahwa Google menerapkan aturan periklanan yang tidak jelas dan mengubahnya sesuka hati.

Itu adalah hukuman pertama yang dijatuhkan oleh otoritas persaingan terhadap Google.

Baca Juga: Kasus Subang Terbaru, Ada Keterangan Saksi Baru Yang Masih Di dalami Kepolisian !!!

"Menyusul keputusan awal (otoritas persaingan Perancis) kami telah membuat beberapa perubahan untuk membuat kebijakan ini lebih jelas dan sekarang akan mempelajari putusan pengadilan secara rinci dan mempertimbangkan langkah kami selanjutnya," kata juru bicara Google.

Dua dari perintah pengawas yang menyertai denda 150 juta euro dibatalkan, kata Google.

Yang pertama mencabut perintah yang memaksanya untuk menempatkan alat yang memungkinkan konsumen Perancis untuk mengajukan keluhan.

Halaman:

Editor: Galih Cipta Nugraha

Sumber: Reuters


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x