PRIANGANTIMURNEWS – Kasus dugaan pelecehan warga Lebanon oleh Warga Negara Indonesia (WNI) berbuntut panjang.
Pasalnya, WNI yang dituduh melakukan pelecehan saat melakukan Thawaf di Masjidil Haram, Makkah tersebut, kini tengah dipenjara di Arab Saudi.
Pemerintah Arab Saudi, menjatuhi hukuman dua tahun penjara kepada pelaku yang bernama Muhammad Said.
Tak hanya disanksi hukuman kurungan penjara, Said juga didenda oleh Arab Saudi sebesar 500 ribu Riyal atau sekitar 200 Juta Rupiah.
Kaget dengan beratnya hukuman Said, pihak keluarga yang bingung untuk membayar akhirnya meminta bantuan Presiden Joko Widodo.
Pihak keluarga meminta Presiden Jokowi dan pemerintah Indonesia agar memberikan bantuan hukum kepada Said.
Pihak keluarga berharap, Said mendapatkan keringanan hukuman. Mereka mengaku tak mampu membayar denda yang dijatuhkan pemerintah Arab Saudi.
Baca Juga: Peluang Emas! Dollar US Melemah, Harga Emas Alami Penurunan Dalam 2 Hari Terakhir