PRIANGANTIMURNEWS - Perusahaan Microsoft dijatuhi kasus hukum perdata atas pelanggaran yang dilakukan terhadap Undang-Undang (UU) Kontrol dan Sanksi Ekspor Amerika Serikat (AS).
Perusahaan teknologi global yang berbasis di AS tersebut dijatuhi sanksi dan didenda sebesar 3,3 juta US dolar (USD) atas pelanggaran yang dilakukannya.
Disampaikan oleh Departemen Keuangan dan Perdagangan mengatakan pada hari Kamis, 6 April 2023 dalam pernyataan bersama.
Baca Juga: 10 Berita Transfer Liga 1 2023: Eks Napoli Gabung Persib, Marco Simic OTW Barito Putera
Dengan lugas Microsoft pun mengungkapkan dugaan pelanggaran tersebut kepada Biro Industri dan Keamanan (BIS) serta Departemen Perdagangan dan Kantor Pengawasan Aset Asing (OFAC) Departemen Keuangan.
Microsoft juga menyampaikan bahwa setelah kasus tersebut terjadi, perusahaannya akan bekerja sama dengan penyidik yang dilakukan oleh BIS dan OFAC.
Ditujukkan untuk mengambil tindakan perbaikan setelah menemukan perilaku yang dipermasalahkan oleh lembaga yang berkaitan.