PRIANGANTIMURNEWS - UNRWA atau Badan PBB untuk Bantuan Palestina di Timur tengah saat ini tengah dibekukan menyusul tuduhan yang dilayangkan oleh Israel.
Tuduhan tersebut disampaikan pada Jumat, 26 Januari 2024. Tepat ketika Mahkamah Internasional (ICJ) memutuskan bahwa Israel telah melakukan Genosida di Gaza.
Dari hasil sidang, salah satu poinnya adalah Israel tidak menghambat bantuan kemanusiaan untuk warga Gaza, Palestina yang tengah mengalami krisis pangan, air bersih dan penderitaan lainnya.
Baca Juga: Turki-Iran Perkuat Hubungan Ekonomi: Kemenangan Proses Ini untuk Saudara Palestina
Ironisnya tuduhan Israel terhadap UNRWA malah justru memperlambat proses penyaluran bantuan kemanusiaan.
Akibat tuduhan yang masih belum terbukti tersebut, beberapa pihak negara pendana tetap seperti Jerman, Swiss, Italia, Kanada, Finlandia, Australia, dan Inggris.
Kemudian Amerika Serikat (AS), Perancis, Austria, Belanda itu sendiri yang merupakan tempat ICJ berlangsung, dan bahkan Jepang memutus pendanaannya.
Israel tampak jelas menyerang posisi UNRWA sebagai pemberi dana bantuan langsung dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), untuk dilumpuhkan.