Sudah Lengkap, Polisi Segera Limpahkan Berkas Perkara Pencabulan yang Libatkan Oknum Kades

30 Desember 2020, 19:26 WIB
Kasubbag Humas Polres Garut, Ipda Muslih Hidayat /Tim Priangan Timur News 3/

PRIANGANTIMURNEWS- Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Garut akhirnya akan segera melimpahkan berkas kasus pencabulan yang pelakunya melibatkan seorang oknum kepala desa (kades). Sebelumnya, Satreskrim Polres Garut sudah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus yang cukup menggemparkan warga Garut ini.

Kasubbag Humas Polres Garut, Ipda Muslih Hidayat, mengatakan jika berkas perkara pencabulan yang melibatkan oknum kades di wilayah Kecamatan Cikelet tersebut saat ini sudah lengkap. Oleh karenanya, sesuai ketentuan, pihaknya selanjutnya akan melimpahkan berkas perkaranya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut. 

"Berkas perkaranya sudah lengkap dan akan segera kita limpahkan ke Kejari Garut guna proses hukum selanjutnya," ujar Muslih, Rabu 30 Desember 2020.

Baca Juga: Mencapai 2,7 Persen, Tingkat Kematian Pasien Covid-19 di Garut Memprihatinkan

Menurut Muslih, pelimpahan berkas perkara pencabulan itu rencananya akan dilaksanakan awal tahun 2021. Dengan demikian diharapkan perkaranya akan segera memasuki masa persidangan.

 

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan polisi, tutur Muslih, oknum kades berinisial PM itu telah melakukan perbuatan tak senonoh berupa perkosaan terhadap korban. Ironisnya lagi, korban yang masih di bawah umur ini merupakan anak dari mantan tim sukses saat dirinya mengikuti ajang pemilihan kepala desa (Pilkades) beberapa waktu lalu.

Muslih menyebutkan, kasus pemerkosaan yang diduga dilakukan oknum kades berinisial PM terhadap seorang gadis berusia 13 tahun itu tidak hanya terjadi satu kali. Peristiwanya sudah terjadi sejak awal 2020 lalu.

Baca Juga: ABK Ngamuk, Kapal dari Pacitan Terdampar di Perairan Cibalong

"Kejadian itu berlangsung di rumah korban di wilayah Kecamatan Cikelet dan bukan hanya terjadi satu kali tapi sudah beberapa kali," katanya.

 Masih menurut Muslih, hasil penyelidikan dan penyidikan juga menyebutkan jika korban merupakn anak dari salah satu tim sukses pelaku dalam ajang Pilkades. Pihak keluarga korban yang kemudian mengetahui kejadian itu akhirnya melapor ke polisi.

Penanganan perkara tersebut sempat memakan waktu hingga sempat menimbulkan respons dari sejumlah kalangan. Respon di antaranya datang dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.

Baca Juga: WhatsApp Tak Dapat Digunakan di Ponsel Ini Mulai Januari 2021, Simak Penjelasannya

Sahroni mengatakan, kasus ini harus dan wajib diproses dengan cepat. Karena jika tidak, lanjutnya, maka pihaknya akan meminta Kapolda Jabar untuk segera mengevaluasi pejabat di Polres Garut.

Sebagaimana sempat doiberitakan sebelumnya, atas perbuatannya tersebut, polisi menjerat pelaku dengan pasal 76 D Jo pasal 81 dan atau pasal 76 E Jo pasal 82 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2012 tentang Perlindungan Anak. Adapun ancaman hukuman bagi pelaku bisa sampai 15 tahun.***

Editor: Aep Hendy

Tags

Terkini

Terpopuler