Layanan Perpustakaan Umum Jawa Barat Terapkan Sistem Perpustakaan Tertutup

8 Juni 2021, 11:34 WIB
Perpustakaan umum Jawa Barat. /Litia/Mapio.net

 

PRIANGANTIMURNEWS- Sesuai dengan Surat Edaran Nomor 72/K.S 13/ HUKHAM/ Tentang pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Dalam rangka penanganan Covid-19 di Provinsi Jawa Barat.

Layanan perpustakaan umum Jawa Barat pada dinas perpustakaan dan kearsipan daerah provinsi Jawa Barat menerapkan sistem perpustakaan tertutup, Selasa, 8 Juni 2021.

Baca Juga: Wapres Maruf Amin Resmikan 1000 BLK Komunitas di Pondok Pesanatren Cipasung

Penerapan sistem perpustakaan tertutup dilaksanakan mulai pada tanggal 8 Juni sampai 7 Juli 2021.

- Pengunjung tidak diperkenankan memasuki Ruang Baca Lantai 2 dan 3

- Ruang Baca referensi dan ruang baca anak sementara ditutup

- Layanan peminjaman dilaksanakan oleh petugas perpustakaan.

Tetap mematuhi protokol kesehatan dengan menerapkan 5M.

Baca Juga: Pemain Tengah Manchester United Menjadi Incaran Banyak Klub di Eropa pada Musim Panas Tahun Ini

1. Memakai masker

2. Menjaga jarak

3. Mencuci tangan

4. Menghindari kerumunan

5. Mengurangi mobilitas

Peraturan layanan perpustakaan tertutup

-Jam operasional perpustakaan umum Jawa Barat saat ini yaitu pukul 8.30 sampai 12.30 WIB.

- Hanya melayani peminjaman buku dan pengembalian buku, dan pengunjung tidak boleh membaca di lingkungan perpustakaan

- Bagi pengunjung yang akan mengunjungi perpustakaan diharuskan terlebih dahulu menentukan buku yang akan dipinjam (melalui OPAC) dengan mengisi formulir peminjaman buku.

Baca Juga: Wagub UU Ruzhanul Ulum Positif COVID-19, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil: Minta Doanya

- Menjalani self assesment

- Banyak anggota perpustakaan yang dapat masuk ke dalam ruang baca dan meminjam buku

- Dilarang berkerumun tetap menerapkan 5M

- Layanan pembuatan kartu perpustakaan tetap beroperasi

- Ruang Baca anak tetap ditutup.***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Instagram @dispusipdajabar

Tags

Terkini

Terpopuler