PRIANGANTIMURNEWS - Melakukan pengeroyokan 7 anggota geng motor ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Sumedang.
Penangkapan dilakukan pada Senin 23 Agustus 2021 lalu saat mereka melakukan pengeroyokan di dua tempat di wilayah hukum Polres Sumedang.
Ke-7 tersangka itu, di antaranya RF alias Omi (33), REIT alias Alex (24), NM alias Buek (22), ZTH alias Bocut (21), DS alias Kebi (20), BN (33) dan MARP yang masih di bawah umur.
Baca Juga: Tips Lolos Prakerja, Pahami Perysaratan dan Larangan Ini!
Sementara 4 korban pengeroyokan yakni Mumuh Mulyana, Faisal Muhammad Iqbal, RS alias Bule dan Cecep Supriadi.
Mereka dilarikan ke RS di Majalengka untuk menjalani perawatan intensif. Bahkan salah satu di antaranya harus menjalani operasi karena mengalami luka cukup serius.
Dilansir priangantimurnews.com dari Pikiran Rakyat, Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto mengatakan, aksi pengeroyokan tersebut dipicu aksi balas dendam yang dilakukan oleh salah satu geng motor terhadap geng motor lainnya.
"Sebelumnya, salah seorang anggota geng motor telah melakukan pemukulan terhadap salah seorang anggota geng motor lainnya. Akibatnya, geng motor yang anggotanya dipukul melakukan aksi balas dendam,” ujar Eko kepada Pikiran Rakyat saat konferensi pers di Mapolres Sumedang, Rabu 25 Agustus 2021.
Baca Juga: Resep Kinder and Nutella Cookies yang Lembut dan Kenyal
Ia mengatakan, saat melakukan aksinya, para tersangka secara berkelompok menggunakan kendaraan menuju ke kosan di Jalan Prabu Gajah Agung tepatnya di belakang Asia Plaza, Kel. Kotakaler, Kec. Sumedang Utara, Senin 23 Agustus 2021 pukul 22.00.
Lokasi itu ditenggarai tempat berkumpulnya geng motor yang pertama melakukan pemukulan.
Para tersangka langsung melakukan penganiayaan terhadap Mumuh. Setelah itu, mereka juga mengeroyok Faisal menggunakan stik bisbol dan membacok korban dengan senjata tajam. "Akibatnya korban mengalami luka pada beberapa bagian tubuhnya," tuturnya.
Setengah jam kemudian, kata Eko, para tersangka juga melakukan pengeroyokan terhadap RS Alias Bule di kosan di Jalan Angkrek Lingkungan Situ, Kel. Situ, Kec. Sumedang Utara. Mereka membacok dan memukuli sehingga korban mengalami sobek di tangan kanan dan kiri.
Baca Juga: Ini Penyebab dan Akibat kalau Ketuban Pecah Dini
Sedangkan terhadap korban Cecep, para tersangka melakukan pembacokan dengan senjata tajam ke bagian kepala dan pundak kiri.
"Sehingga korban mengalami luka bekas sayatan benda tajam dibagian pundak,” ujarnya.
Ia menyebutkan, barang bukti yang disita dari para tersangka, antara lain tiga golok, satu pipa besi dan tiga unit sepeda motor yang digunakan dalam melakukan aksinya, serta beberapa barang bukti lainnya.
Baca Juga: Sekjen PDIP Sebut Urusan Capres dan Cawapres Menjadi Kewenangan Ketum PDIP
"Para tersangka dikenakan pasal 351 ayat (1) KUH Pidana dengan pidana penjara paling lama 2,8 tahun dan pasal 170 KUH Pidana dan atau pasal 351 ayat (1) KUH Pidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun," katanya.***(Adang Sukardi/Pikiran Rakyat)